



Ketua MPR Minta Kemendagri dan ATR/BPN Gerak Cepat soal Isu Pulau Dijual
- Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat menindak adanya isu pulau-pulau di Indonesia dijual di situs asing.
"Saya kira Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian BPN harus bertindak cepat supaya pulau-pulau BPN ini tidak jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab baik atas nama Indonesia ataupun orang yang diatasnamakan oleh ke kita," tegas Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Muzani menegaskan tidak boleh ada pulau di Tanah Air yang dijual. Oleh karenanya, hal ini harus ditindak secara tegas.
"Jadi itu nggak boleh terjadi. Ini mumpung situasinya masih bisa ditangani," ucap Muzani.
Menurutnya, adanya isu pulau di Indonesia dijual sangat tidak bisa dibenarkan.
"Saya kira itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan terutama pulau-pulau terluar adalah pagar bagi perbatasan wilayah NKRI," katanya.
Diketahui, isu penjualan pulau-pulau di Indonesia mencuat setelah lima pulau ditampilkan sebagai "for sale" di situs Private Islands Online.
Lokasinya tersebar di Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Situs tersebut menampilkan lima pulau yang dijual. Pertama, sepasang pulau di Anambas, Kepulauan Riau. Situs menulis bahwa lokasi tersebut ideal untuk resor. Luasnya 159 hektar. Harga tidak dicantumkan, hanya tertulis "Upon Request."
Kedua, Sumba Island Properties di Nusa Tenggara Timur. Situs menawarkan tanah pantai berukuran 5 hingga 100 hektar. Harga mulai dari EUR 7 hingga EUR 20 per meter persegi.
Ketiga, Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat. Luasnya 33 hektar. Situs menyebutnya sebagai pulau alami yang belum dikembangkan. Status harga: “Upon Request.”
Keempat, Pulau Seliu di Bangka Belitung. Situs menggambarkan pulau ini sebagai tempat pelarian tenang dan menarik untuk pengembangan. Harga yang ditampilkan Rp2.173.025.435.
Terakhir, properti bernama “Surf Beach Property” di Pulau Sumba, NTT. Luasnya 3,7 hektar. Situs menyebutnya cocok untuk resor mewah atau vila. Akses dijelaskan melalui Bali. Status harga: “Off the Market.”
Tag: #ketua #minta #kemendagri #atrbpn #gerak #cepat #soal #pulau #dijual