



SK Kepengurusan PDI-P Digugat, Kepengurusan Diklaim Berakhir Agustus 2024
- Dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo yang mengaku sebagai kader PDI-P lewat kuasa hukumnya, Anggiat BM Manalu menyebut bahwa SK perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI-P telah melanggar anggaran dasar partai.
Pasalnya dalam anggaran dasar PDI-P, perpanjangan masa kepengurusan harus diputuskan lewat kongres. Adapun partai berlambang kepala banteng itu belum juga menggelar forum tersebut.
Sedangkan kepengurusan DPP PDI-P periode 2019-2024 seharusnya sudah berakhir sejak 8 Agustus 2024. Namun, kepengurusan itu diperpanjang dengan dalih hak prerogatif Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
"Ini kepengurusan sudah berakhir 8 Agustus 2024, diperpanjang tanpa kongres dengan alasan merupakan hak prerogatif daripada ketua umum," ujar Anggiat saat ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025).
"Namun, kami selaku penasihat hukum daripada para penggugat sudah mencermati semua anggaran dasar, maupun hasil-hasil penetapan di Kongres V, itu tidak ada memberikan secara eksplisit hak prerogatif," sambungnya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan mengajukan satu orang saksi dan satu orang ahli dalam sidang berikutnya.
Namun, Anggiat enggan mengungkap siapa saksi dan ahli yang akan dihadirkan, mengingat adanya dugaan intimidasi jika ia mengungkap namanya.
"Berbagai macam, minta dicabut, ada juga sedikit intimidasi, ada juga iming-iming berbagai macam cara," ujar Anggiat.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 113/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki sidang ke-8. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (2/7/2025), dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan serta keterangan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Hak Prerogatif Megawati
Jika berkaca pada pernyataan Anggiat, ia mengkritik tidak adanya aturan terkait hak prerogatif Megawati sebagai Ketua Umum PDI-P dalam memperpanjang masa kepengurusan.
Adapun dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP PDI-P periode 2019-2024 yang diunduh dari laman resmi DPD PDI-P Jawa Timur, hak prerogatif ketua umum diatur dalam Pasal 15.
Dalam Pasal 15 AD/ART itu menjelaskan tujuh hak prerogatif Ketua Umum PDI-P. Pertama, mengambil sikap yang diperlukan atas nama partai apabila negara dalam keadaan darurat.
Kedua, mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi partai.
"Menentukan perubahan sikap politik Partai dalam hal pemerintahan tidak menjalankan nilai-nilai Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan program-program pemerintahan yang tidak sesuai dengan TRI SAKTI," bunyi poin ketiga hak prerogatif Ketua Umum PDI-P.
Keempat, menentukan pelaksanaan Kongres. Kelima, mengajukan calon ketua umum partai kepada Kongres Partai. Keenam, memutuskan calon presiden dan/atau calon wakil presiden serta calon menteri dan/atau calon wakil menteri.
"Mengganti personalia DPP Partai," bunyi poin terakhir ihwal hak prerogatif Ketua Umum PDI-P.
Tag: #kepengurusan #digugat #kepengurusan #diklaim #berakhir #agustus #2024