



KPK Geledah Rumah dan Kantor di Bogor-Depok Terkait PT IIM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor yang berlokasi di Cibinong, Bogor, dan Depok, Jawa Barat, terkait tersangka korporasi PT Insight Investments Management (PT IIM) pada Senin (23/6/2025).
PT Insight Investments Management (PT IIM) merupakan tersangka korporasi dalam pengembangan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
"Hari ini (Senin (23/6/2025), tim kembali melakukan penggeledahan terkait pengembangan perkara kasus Taspen untuk tersangka korporasi PT IIM. Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, Cibinong Bogor, satu lagi di Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
"Satu rumah dari kuasa hukum, satu lagi kantor yang ada kaitannya dengan PT IIM," sambungnya.
Budi mengatakan, dari penggeledahan kantor di Bogor, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
"Untuk Cibinong Bogor, tim di antaranya menemukan atau mengamankan dokumen-dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara ini," ujarnya.
Lebih lanjut, KPK akan menyampaikan informasi terbaru terkait hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut.
"Untuk detail hasil penggeledahan baik di Bogor, Depok akan kami update," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan untuk menemukan barang bukti.
"Hari ini, Jumat (20/6/2025), KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka Korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta 2 unit kendaraan roda 4.
"Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda 4," ujarnya.
Budi menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subyek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," tuturnya.