Salah Sebut Sandra Dewi jadi Dewi Sandra, Hakim Ungkap Sering Kebalik
Artis Sandra Dewi bersaksi di sidang suaminya, Harvey Moeis terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
14:40
10 Oktober 2024

Salah Sebut Sandra Dewi jadi Dewi Sandra, Hakim Ungkap Sering Kebalik

    - Momentum menarik terjadi saat Sandra Dewi hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah. Sandra Dewi bersaksi untuk tiga terdakwa yakni, Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).   Ketika memimpin persidangan, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto salah menyebut nama saksi Sandra Dewi menjadi Dewi Sandra. Momen itu terjadi saat Hakim Eko meminta Sandra Dewi untuk menyampaikan keterangan lebih di persidangan.   "Terangkan atau permintaan terhadap persidangan ini, kan suami saudara (Harvey) duduk sebagai terdakwa. Maaf ya, ini seluruh pers Indonesia menunggu," kata Hakim Eko di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).  

  "Betul," timpal Sandra.   Namun, saat Hakim Eko akan melanjutkan lagi ucapannya, dia malah salah menyebutkan nama Sandra. Sontak hal tersebut membuat seluruh peserta sidang yang hadir tertawa.   "Kapan ya saksi Dewi Sandra...," ucap Hakim Eko.   "Sandra Dewi Yang Mulia," sela Sandra sambil diiringi gelak tawa para hakim.   "Ooh salah, saya sering kebalik antara Dewi Sandra dengan Sandra Dewi," curhat hakim Eko.   Dalam kesempatan itu, Hakim Eko secara eksplisit curhat bahwa nama istrinya juga sama dengan Sandra. Namun, kali ini Hakim ketua gagal fokus saat memimpin sidang.   "Tapi nama istri saya sama, di depannya ada di depannya ada Diana-nya. Nama suami saya, Diana Candra Dewi. Apa istri saya," ungkap Hakim Eko.   "Nama istri saya sama ada Sandra Dewinya tapi depannya ada Diana-nya pake C Candra. Seperti itu, tapi saya sering kebalik namanya. Padahal Dewi Sandra juga artis ya," celoteh Hakim Eko.   "Iya, temen saya juga Yang Mulia," ucap Sandra Dewi.   Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.   Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.   Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.   Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.   Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #salah #sebut #sandra #dewi #jadi #dewi #sandra #hakim #ungkap #sering #kebalik

KOMENTAR