



Jaksa Singapura Wakili Pemerintah Indonesia dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengatakan, jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon dalam sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos.
Adapun sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po dilaksanakan pada hari ini, Senin (23/6/2025).
"Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI (Pemri) sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemri," kata Suryo dalam siaran pers, Senin.
Suryo mengatakan, sidang ekstradisi Paulus Tannos dilaksanakan di State Court, 1st Havelock Square selama 3 hari dan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dia menjelaskan, Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi memiliki hak untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," ujarnya.
Suryo menyebutkan bahwa apabila pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.
Dia juga mengatakan bahwa Paulus Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan pengadilan.
"Jika ia (Paulus Tannos) mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," tuturnya.
Suryo mengatakan bahwa lama proses ekstradisi dapat bervariasi, bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan.
"Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama," ucap dia.
Adapun Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Dalam laman resmi KPK, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
Tag: #jaksa #singapura #wakili #pemerintah #indonesia #dalam #sidang #ekstradisi #paulus #tannos