BSU 2025 Sudah Cair! Cek Status Penyaluran Milik Anda di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan Cara Ini
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
10:32
23 Juni 2025

BSU 2025 Sudah Cair! Cek Status Penyaluran Milik Anda di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan Cara Ini

- Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja dan buruh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan untuk program bantuan ini.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Antar-Lembaga Estiarty Haryani itu mengatakan, Kemnaker mengupayakan pencairan BSU pada minggu kedua bulan Juni 2025.

"Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," ucap Estiarty setelah acara Futuremakers Youth Employability di Jakarta, Kamis (19/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah melalui Kemnaker yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kembali membuka program bantuan BSU di tahun 2025 untuk pekerja dan buruh. Tujuan adanya bantuan ini untuk meningkatkan daya beli di tengah perekonomian yang sedikit lesu.

Program ini pertama kali dibuka pada 2021 saat masa pandemi Covid-19. Kala itu Pemerintah memberikan bantuan BSU dengan tujuan agar para pekerja dan buruh dapat terus bertahan di masa sulit ekonomi.

Cara Cek Status Penyaluran BSU 2025

Dengan sudah dicairkannya BSU 2025 secara bertahap mulai bulan Juni ini, para pekerja dan buruh dapat melihat status penyaluran miliknya melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek status penerima dan pencairan BSU:

- Buka situs Syarat Penerima BSU 2025

Tidak ada perubahan dalam syarat penerima BSU 2025 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan hingga yang berupah maksimal Rp 3,5 juta masih menjadi prioritas penerima bantuan.

Berikut rincian syarat penerima BSU tahun 2025:

  1. Pekerja yang berstatus sebagai Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Pekerja yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
  4. Pekerja yang mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
  5. Pekerja yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
  6. Pekerja yang bukan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
  7. Pekerja yang sedang tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Editor: Candra Mega Sari

Tag:  #2025 #sudah #cair #status #penyaluran #milik #anda #bsubpjsketenagakerjaangoid #dengan #cara

KOMENTAR