Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Suaminya Tercinta, Hakim: Tetap Mau Jadi Saksi?
Sandra Dewi dikerubungi wartawan setibanya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan timah di IUP PT Timah. [Suara.com/Dea]
12:04
10 Oktober 2024

Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Suaminya Tercinta, Hakim: Tetap Mau Jadi Saksi?

Artis Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Sebelum memberikan kesaksiannya, Sandra Dewi ditanya Ketua Majelis Hakim Eko Haryanto mengenai suaminya, Harvey Moeis.

"Kenal Harvey Moeis?" kata Hakim Eko di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Bersaksi Soal Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi di Depan Hakim: Dia Suami yang Sangat Saya Cintai

"Kenal Yang Mulia. Suami saya tercinta," jawab Sandra.

"Saudara tetap mau menjadi saksi?" tanya hakim lagi.

"Iya Yang Mulia, saya bersedia," sahut Sandra.

Jaksa memanggil total 13 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini. Namun, baru 12 orang yang hadir yaitu Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari, Mira Moeis (adik Harvey), Cicih Oktavia, Bunito Wicaksojo, Yuliana, Chandra, Imelda, dan Taufik Hidayat.

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Baca Juga: Bertemu Suami, Begini Penampakan Sandra Dewi saat Hadiri Sidang Harvey Moeis

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #sandra #dewi #sebut #harvey #moeis #suaminya #tercinta #hakim #tetap #jadi #saksi

KOMENTAR