Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen MPR: Itu Perkara Lama
Ilustrasi gedung MPR dan DPR RI(Dok. Shutterstock/Creativa Images)
06:58
22 Juni 2025

Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen MPR: Itu Perkara Lama

- Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah menanggapi dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR.

Siti menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021.

Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/6/2025).

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," lanjutnya.

Dia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Siti mengatakan, penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar.

Dia juga memastikan bahwa institusi MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” tuturnya.

Siti menegaskan bahwa MPR RI berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan baru. "Benar, ada penyidikan baru (di MPR RI)," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan tersangka dan penahanannya dalam perkara tersebut.

Budi juga belum mengungkapkan upaya paksa KPK dalam perkara itu, seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Tag:  #kasus #dugaan #gratifikasi #diselidiki #sekjen #perkara #lama

KOMENTAR