Beri Kemudahan Investasi, Menteri ATR Serahkan Materi Teknis RDTR kepada 63 Pemda
RDTR tersebut digunakan pihaknya guna menyusun Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk acuan investasi para investor.
Penyerahan Materi Teknis RDTR ini merupakan hasil dari kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 yang telah diselesaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang.
"Jika saja RDTR ini sudah selesai (semuanya), katakanlah 2000 RDTR, maka para investor datang ke Indonesia ini sudah dengan tenang karena diberikan kepastian hukum hak atas tanah untuk mereka berusaha," ucap Hadi di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (10/1/2024).
Hadi mengatakan debgan total anggaran Rp130.473.662.000, sebanyak 77 RDTR Kabupaten/Kota dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) telah berhasil disusun, dengan rincian Rp.117.697.715.000 dan kegiatan swakelola dengan pagu sebesar Rp.12.775.947.000.
Hadi menyebut pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan komitmen penandatangan Pakta Integritas Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR antara Direktur Jenderal Tata Ruang dengan para kepala daerah yang dilaksanakan pada Agustus 2023 lalu.
Selain itu, RDTR juga diharapkan bisa mendorong pemerintah Kabupaten/Kota dalam menindaklajuti proses RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan proses perintegrasiannya ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
"Tujuannya adalah memberi kemudahan para investor untuk berinvestasi di Indonesia dalam menyelesaikan persyaratan KKPR, apalagi sudah terhubung dengan sistem yang dibangun di Kementerian BKPM yaitu OSS yang saat ini terhubung sebanyak 203 RDTR," kata dia.
Hadi berharap RDTR dapat berimplikasi pada pertumbuhan investasi serta mendorong kesejahteraan masyarakat seluruh daerah di Indonesia.
"Tujuannya adalah memberi kemudahan para investor untuk berinvestasi di Indonesia dalam menyelesaikan persyaratan KKPR, apalagi sudah terhubung dengan sistem yang dibangun di Kementerian BKPM yaitu OSS yang saat ini terhubung sebanyak 203 RDTR," terangnya.
Hadi menargetkan sebanyak 2.000 berkas RDTR bisa rampung di seluruh Indonesia.
Dari total 2.000 berkas, sebanyak 399 RDTR sudah rampung dan 203 di antaranya terhubung dengan OSS yang dikelola BKPM.
Maka itulah, dia mengatakan salah satu caranya dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR. RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA menjadi kunci dalam penerbitan KKPR. Daerah yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, dapat langsung menerbitkan Konfirmasi KKPR (KKKPR) by system dalam waktu 1x24 jam kerja," kata dia.
Dia menyebut mekanisme ini membuat proses permohonan perizinan menjadi lebih singkat, mudah diakses publik, dan transparan.
Pasalnya, berdasarkan data pada tataruang.atrbpn.go.id/protaru hingga 8 Januari 2024, tercatat sebanyak 399 RDTR telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada); 4 RDTR KPN, dan 9 RDTR Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Otorita IKN.
Sementara RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS-RBA sebanyak 203 RDTR.
Hadi menilai masih dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang lebih besar lagi antara pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memenuhi ketersedian RDTR yang merata di seluruh Indonesia.
"Percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA menjadi fokus Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan yang berkelanjutan. Ke depan, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, sehingga penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dapat terwujud," tandasnya.
Tag: #beri #kemudahan #investasi #menteri #serahkan #materi #teknis #rdtr #kepada #pemda