Pensiunan TNI AU Lapor Polisi Diduga Terima SK ASN Palsu
Ilustrasi pemalsuan surat
11:32
20 Juni 2025

Pensiunan TNI AU Lapor Polisi Diduga Terima SK ASN Palsu

- Purnawirawan TNI AU, Kolonel (Purn) Rusnawi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN. Laporan ini teregister dengan nomor LP/3985/XI/2024/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Peristiwa bermula saat Rusnawi mengikuti lelang jabatan disebuah lembaga negara pada Februari 2020. Dia pun dinyatakan lulus. Setelah mendapat SK dia ditugaskan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tanggal 1 April diangkat dan dilantik sebagai Kepala Perwakilan BKKBN NTB," kata Rusnawi ketika dikonfirmasi, Jumat (20/6).

Setelah mendapat penugasan sebagai ASN, Rusnawi mengakhiri masa baktinya sebagai prajurit TNI AU. Dia mengajukan pensiun dini pada Agustus 2020. Selain itu, Rusnawi juga mulai mengurusi surat resmi pengalihan tugasnya dari TNI AU menjadi ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebulan berselang, Rusnawi dibuat kaget karena secarcik surat dair BKN yang menyatakan bahwa SK miliknya tidak sah. Akibatnya, gaji dan tunjangan Rusnawi selama bertugas di NTB tak dapat dicairkan. 

"Sejak April 2020 tidak menerima gaji," imbuhnya.

Atas dasar itu, Rusnawi membuat aduan ke polisi. Selain itu, juga melayangkan gugatan ke pengadilan, hingga melayangkan surat ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sekarang kehilangan pekerjaan, tidak ada penghasilan," jelasnya.

Dalam perkara ini, Rusnawi membuat laporan terkait Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan Bachriel membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari Rusnawi. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

"Sudah jadi LP (laporan polisi), masih lidik. Rencana gelar perkara untuk peningkatan status," kata Dicky.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #pensiunan #lapor #polisi #diduga #terima #palsu

KOMENTAR