KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR
Ilustrasi Gedung KPK(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
12:52
19 Juni 2025

KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendarta sebagai saksi terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan para saksi untuk dugaan perkara terkait dengan penyaluran CSR di Bank Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/5/2025).

Selain Deputi Gubernur BI, KPK juga memanggil tiga saksi, di antaranya Ecky Awal Mucharam selaku Anggota DPR-RI Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Sahruldin selaku karyawan swasta.

Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Untuk hasilnya seperti apa nanti kami akan update. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, sehingga dari keterangan-keterangan para saksi tersebut kita bisa membuat terang perkara ini," ujar dia.

Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.

Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).

Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.

"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujar dia.

Tag:  #panggil #deputi #gubernur #ketua #panja #anggota #terkait #kasus #dana

KOMENTAR