



Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung....
- Tiga kali sudah Iwan Kurniawan Lukminto menginjakkan kaki menyandang status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada perusahaan yang dipimpinnya, PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex).
Iwan yang kini menjabat Direktur Utama induk perusahaan Sritex, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Dirut.
Ia bersaksi untuk membuat terang kasus dugaan korupsi yang menjerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.
Soal kredit
Dalam dua pemeriksaan terakhir, Iwan enggan bicara banyak kepada awak media yang menunggunya.
Selasa (10/6/2025) pekan lalu, Iwan mengaku hanya ditanya soal tugasnya di perusahaan.
Dalam pemeriksaan terakhir, Rabu (18/6/2025), Iwan sedikit lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.
Dari 12 pertanyaan yang disebutkan penyidik, beberapa di antaranya menyasar soal pengajuan kredit.
“Yang diketahui oleh klien saya, ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada kerja,” ujar kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu sore.
Saat ditanya substansi, Iwan seakan ‘dilindungi’ oleh dua pengacara yang mendampinginya.
Mereka tidak ingin Iwan bicara terlalu jauh hingga masuk ke substansi.
Bagi mereka, substansi haruslah disinggung penyidik.
Tapi, pengacara Iwan lainnya, Rocky Martin, sempat menyinggung soal pengajuan dan pemberian kredit.
“Jadi, bank yang approach ke klien kami, bukan kami yang approach ke bank,” ujar Rocky.
Didekati bank
Pendekatan ini tidak disebutkan secara gamblang oleh Rocky.
Ia juga tidak mengungkapkan pihak bank mana saja yang pernah mendekati Sritex.
Ia hanya mengatakan, pihak bank ikut memantau analisis keuangan Sritex.
“Dari pihak klien kami enggak pernah yang namanya approach ya. Selalu bank yang melihat analisis dari financial klien kami,” lanjut Rocky.
Dukungan dari eks karyawan
Iwan yang mencermati jalannya sesi wawancara kembali mendapatkan kesempatan untuk bersuara.
Kala itu, ia menjawab soal respons mantan pegawai Sritex usai mendengar adanya dugaan korupsi di perusahaan mereka.
Seperti yang telah diumumkan kepada publik, kini Sritex sudah dinyatakan pailit dan berhenti beroperasi.
Kepailitan yang semula dikira murni karena beratnya tantangan global, sekarang mendapat embel-embel adanya dugaan mismanajemen dari pimpinan.
Iwan mengatakan, para mantan karyawan ini tidak memberikan respons spesifik.
Dan, ia sudah menganggap para karyawan ini layaknya keluarga.
“Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami,” lanjut Iwan.
Dari interaksi mereka selama ini, Iwan menyimpulkan, mantan karyawan masih terus mendukung tempat kerja mereka yang lama.
“Jadi, ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidaknya korupsi. Dari mereka (karyawan) pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex,” kata Iwan.
Perkembangan terkini
Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari dua bank BUMN dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Status kedua bank BUMN ini masih sebatas saksi.
Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Tag: #kala #sritex #bersuara #usai #tiga #kali #diperiksa #kejagung