Komisi II Ingatkan Aspek Historis Sebelum Tetapkan Batas Wilayah
Peta Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang berada lebih dekat dari pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dilihat dari citra satelit(Dok. Google Earth)
08:52
19 Juni 2025

Komisi II Ingatkan Aspek Historis Sebelum Tetapkan Batas Wilayah

- Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mempertimbangkan banyak aspek sebelum menetapkan batas wilayah antardaerah.

Sengketa empat pulau yang sempat terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) harus menjadi pembelajaran dan bahan evaluasi dalam penetapan batas wilayah.

"Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup. Perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap dinamika lokal, termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat. Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri," ujar Khozin dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Ia menilai, Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tidaklah mempertimbangkan aspek sejarah dan historis.

Hal itu yang menyebabkan timbulnya polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek antara Aceh dan Sumut.

"Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial, yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025," kata Khozin.

Sedangkan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih sengketa tersebut tidak hanya mempertimbangkan teknis administratif, tapi juga melihat aspek historis dan sosiologis.

"Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat," ujar Khozin.

Adanya kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, ia berharap tensi yang sempat panas antara kedua provinsi dapat segera tenang kembali.

"Jadi harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi Aceh," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Revisi Kepmendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang menyebut empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Revisi tersebut dilakukan usai adanya kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Aceh.

"Ketika beliau berdua (Mualem dan Bobby) sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300 dan seterusnya. Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," ujar Tito dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Selain Kepmendagri, Tito juga akan meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi data gazeter yang meliputi wilayah administratif, daratan, dan laut.

Dengan kedua revisi tersebut, maka Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek akan sah menurut hukum menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

"Sehingga dengan demikian, menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dan dokumen-dokumen yang ada, ditambah dengan juga ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, itu jadi petunjuk dan pendukung," ujar Tito.

Tag:  #komisi #ingatkan #aspek #historis #sebelum #tetapkan #batas #wilayah

KOMENTAR