KPK Duga Aliran Uang Pemerasan TKA Mengalir ke Para Stafsus Menaker
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com)
06:56
19 Juni 2025

KPK Duga Aliran Uang Pemerasan TKA Mengalir ke Para Stafsus Menaker

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang dugaan korupsi berupa pemerasan pengadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagajerjaan (Kemnaker), mengalir ke para staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Dugaan ini muncul saat penyidik KPK, memeriksa Luqman Hakim stafsus mantan Menaker Hanif Dhakiri, pada Selasa (17/6).

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke Para Staf Khusus Kemenaker," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6).

Pemeriksaan terhadap Luqman Hakim berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah Luqman Hakim tidak memenuhi panggilan, dengan alasan sakit pada Selasa (10/6).

Sementara, pada Selasa (10/6), penyidik mendalami aliran uang pemerasan pengadaan TKA lewat dua stafsus mantan Menaker Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Keduanya didalami soal aliran uang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker tahun 2019-2023.

KPK membuka kemungkinan memanggil dua mantan Menaker, yakni Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker. KPK akan mengklarifikasi untuk menggali praktik pemerasan tenaga kerja asing.

Adapun, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker RI, pada Kamis (5/6). Dua dari tersangka itu merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025, Haryanto.

Selain Suhartono dan Haryanto, enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.

Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. Namun, KPK saat ini masih menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang haram tersebut.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #duga #aliran #uang #pemerasan #mengalir #para #stafsus #menaker

KOMENTAR