Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
14:16
18 Juni 2025

Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP

- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pasal yang berkaitan dengan perlindungan advokat dari tindakan sewenang-wenang atau impunitas telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sejak dua bulan lalu.

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama akademisi, komunitas advokat, dan mahasiswa, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, pada Rabu (18/6/2025).

"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP," kata Habiburokhman, yang disambut tepuk tangan dari peserta rapat, Rabu.

Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa aspirasi kalangan advokat mengenai perlindungan dalam menjalankan tugas profesi telah menjadi perhatian serius Komisi III sejak awal proses penyusunan RUU KUHAP.

"Jadi, yang Bapak usulkan, Bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodasi, Pak," ujar dia.

RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian penjaringan masukan publik terhadap draf revisi KUHAP, yang saat ini sedang memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah.

Tag:  #habiburokhman #pasal #impunitas #advokat #sudah #masuk #draf #kuhap

KOMENTAR