



Peserta Demo Hari Buruh Laporkan Polisi ke Bareskrim, Sebut Ada Pelecehan hingga Kekerasan Saat Bubaran Aksi
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan sejumlah peserta aksi demo Hari Buruh melaporkan beberapa personel polisi ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan kekerasan dalam menjalankan tugas mereka saat mengawal aksi demonstrasi.
Pelaporan ini disampaikan ke Bareskrim Polri pada Selasa (16/6/2025).
“Adapun, tindakan yang mereka (korban) alami antara lain berupa intimidasi, dipiting, dan dipukul hingga mengalami pelecehan seksual secara verbal dan fisik,” ujar anggota TAUD, Andrie Yunus yang mewakili korban, Rabu (18/6/2025).
Para korban ini terdiri dari mahasiswa, mahasiswi, masyarakat sipil, serta sejumlah paramedis. Tindakan kekerasan ini terjadi di sekitar lokasi aksi, yaitu Gedung DPR/MPR.
Saat itu, sempat terjadi kericuhan ketika massa aksi dibubarkan polisi dan hendak meninggalkan lokasi aksi.
“Setelah lebih dari 1 kilometer para peserta meninggalkan lokasi aksi, para peserta aksi mendapatkan represivitas dan tindakan brutal yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian di sekitar kolong jembatan layang (flyover) Jl. Gerbang Pemuda,” ungkap Andrie.
TAUD menilai, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian telah melanggar dan memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengeroyokan, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang.
Serta, Pasal 351 KUHP yang mengatur mengenai tindakan penganiayaan, yaitu tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain.
Tidak hanya kekerasan fisik, seorang paralegal perempuan juga sempat mengalami kekerasan seksual.
“Dia diteriaki ‘lonte’, ‘pukimak’, ‘telanjangin-telanjangin’ hingga menarik baju dalam korban yang diduga dilakukan juga oleh aparat kepolisian,” tegas Andrie.
TAUD meyakini, ini telah melanggar ketentuan Pasal 11 UU TPKS Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf d dan f UU TPKS dan Pasal 5 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf d dan f UU TPKS dan Pasal 6 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mana menyebutkan bahwa tindakan kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual secara fisik maupun non-fisik yang dilakukan oleh aparat sebagai pejabat negara dengan tujuan persekusi, menuduh hal yang dicurigai, mempermalukan, dan merendahkan martabat perempuan merupakan tindakan penyiksaan seksual dengan tidak terbatas pada ruang privat namun juga di ruang publik.
Pelaporan yang disampaikan TAUD ini dibuat terpisah menjadi empat laporan, yaitu:
1. Surat Tanda Terima Laporan Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal Nomor: STTL/280/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025;
2. Surat Tanda Terima Laporan Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal Nomor: STTL/284/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025;
3. Surat Tanda Terima Laporan Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal Nomor: STTL/285/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025;
4. Surat Tanda Terima Laporan Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal Nomor: STTL/286/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 17 Juni 2025.
Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, TAUD juga melaporkan tindakan para personel polisi ini kepada Propam Polri dan Wassidik untuk mendapatkan pemantauan lebih lanjut.
Laporan di Propam Polri juga diterima dan mendapatkan nomor laporan SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.
Diberitakan, sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam kelompok anarko ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap dalam kericuhan saat aksi demo buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (1/5/2025).
Polisi menyebut mereka melakukan tindakan anarkis, membawa petasan, hingga melempari pengguna jalan tol dengan batu.
Salah satu tersangka adalah mahasiswa jurusan Filsafat Universitas Indonesia (UI) bernama Cho Yong Gi.
Saat aksi, Cho Yong Gi bertugas sebagai tim medis.
Dosen tidak tetap UI, Taufik Basari memastikan, Cho Yong Gi menggunakan tanda pengenal medis saat bertugas di demo Hari Buruh.
"Saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis," ucap Taufik saat mendampingi pemeriksaan para tersangka di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Tag: #peserta #demo #hari #buruh #laporkan #polisi #bareskrim #sebut #pelecehan #hingga #kekerasan #saat #bubaran #aksi