Cegah Sengketa Pulau Terulang, JK Ingatkan Pemerintah Pelajari Sejarah dan UU
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) menyampaikan keterangan saat menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al Haythar (kiri) di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pertemuan tersebut membahas polemik empat pulau yang telah diputuskan tetap masuk dalam wilayah Aceh oleh Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.(SULTHONY HASANUDDIN)
07:52
18 Juni 2025

Cegah Sengketa Pulau Terulang, JK Ingatkan Pemerintah Pelajari Sejarah dan UU

- Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah untuk terlebih dahulu mempelajari sejarah dan undang-undang sebelum mengambil keputusan, agar tidak menimbulkan masalah ke depan.

Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang sudah terselesaikan menjadi salah satu pembelajaran penting bagi pemerintah dalam memahami sejarah dan undang-undang terlebih dahulu.

"Ini pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri. Karena kalau tidak, ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua," ujar JK di kediamannya, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

JK kembali mengungkit Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Dalam Perjanjian Helsinki, kata JK, mengatur bahwa hal-hal yang berkaitan dengan Aceh harus berkonsultasi dan didiskusikan terlebih dahulu dengan Gubernur Aceh.

Adapun sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dinilai JK terjadi karena pemerintah pusat tak berdiskusi dengan Gubernur Aceh sebelum keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

"Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi serta persetujuan daripada pemerintah Aceh. Nah, ini (polemik empat pulau) tidak dilakukan," ujar JK.

Ia menjelaskan, sengketa pulau yang menyeret Aceh menjadi yang pertama setelah 20 tahun perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam hal ini, ia mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang berusaha meredam dan mencegah potensi ketegangan antara Aceh dengan Sumut.

"Sekali lagi terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih Mendagri, dan juga justru Wakil Ketua DPR, Pak Dasco yang memimpin pertemuan ini dia tentu juga mempunyai pandangan yang baik tentunya," ujar JK.

Pesan Muzakir dan Bobby

Adapun usai kesepakatan bersama itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik keputusan Prabowo yang mengembalikan keempat pulau ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

"Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Itu mimpi kita semua," kata Muzakir.

"Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara provinsi Aceh dan Sumut," sambung mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Sedangkan Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumut menerima keputusan yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.

Ia pun berpesan kepada warga Sumut untuk menerima keputusan itu dan menghindari hasutan yang berpotensi menimbulkan perseteruan antarwilayah.

"Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apapun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai gubernur sumut itu dihentikan," ujar Bobby.

Tag:  #cegah #sengketa #pulau #terulang #ingatkan #pemerintah #pelajari #sejarah

KOMENTAR