Usai Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau, JK Terima Wali Nangroe Aceh
Wali Nangroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar (kiri) bersama Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla di kediaman Jusuf Kalla, Selasa (17/6/2025) malam.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
20:32
17 Juni 2025

Usai Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau, JK Terima Wali Nangroe Aceh

- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK menerima kedatangan Wali Nangroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al Haythar di kediaman pribadinya, kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) malam.

Pengamatan Kompas.com, Malik Mahmud menyambangi kediaman JK sekitar pukul 19.10 WIB di tengah hujan deras mengguyur kawasan Brawijaya dan sekitarnya.

Kedatangan Malik Mahmud itu di tengah polemik empat pulau sengketa di perbatasan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.

Ia disambut JK dengan hangat. Tampak dalam pertemuan itu hadir juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said.

"Ini silaturahmi," ujar JK saat menerima Malik Mahmud di hadapan awak media.

Sementara itu, Malik Mahmud sempat menyapa awak media dan memberikan pernyataan singkat soal polemik empat pulau yang sudah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Malik bersyukur atas keputusan Pemerintah yang tetap memasukkan empat pulau ke dalam wilayah Aceh.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada JK yang telah membantu menyelesaikan masalah itu.

"Saya bersyukur Alhamdulillah pada Allah SWT masalah pulau itu sudah diselesaikan dengan bijaksana. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jusuf Kalla yang sudah membantu memberi masukan untuk menyelesaikan persoalan," tutur Wali Nangroe.

Keduanya pun melaksanakan pertemuan tertutup di kediaman yang terletak di bilangan Jakarta Selatan itu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa.

Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

Tag:  #usai #prabowo #putuskan #sengketa #pulau #terima #wali #nangroe #aceh

KOMENTAR