



KPK Dalami Besaran Dugaan Uang Pemerasan Terkait Pengadaan TKA ke 5 Saksi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menelusuri rekening penampungan dan besaran uang pemerasan dalam kasus dugaan korupsi rencana pengadaan tenaga kerja asing (TKA), saat memeriksa lima saksi pada Senin (16/6) kemarin.
Kelima saksi yang diperiksa itu di antaranya Eden Nurjaman, wiraswata; Muller Silalahi, pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan; Jagamastra, pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan; Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2023- 2025; Barkad Adi Santoso, swasta (Direktur Utama PT Dienka Utama).
“Semuanya didalami terkait dengan besaran permintaan uang kepada para agen TKA dan rekening penampungan (uang pemerasan) yang digunakan tersangka,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6).
KPK menduga, kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut terjadi sejak era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa dua mantan staf khusus Menaker, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, pada Selasa (10/6). Namun, Luqman Hakim mantan stafsus Hanif Dhakiri mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Adapun, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker RI, pada Kamis (5/6). Dua dari tersangka itu merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.
Selain Suhartono dan Haryanto, enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.
Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. Namun, KPK saat ini masih menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang haram tersebut.
Tag: #dalami #besaran #dugaan #uang #pemerasan #terkait #pengadaan #saksi