



KPK Panggil Kepala Sekretariat Komisi XI DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Anita Handayaniputri dan Sarilan Putri Khairunnisa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI pada Selasa (17/6/2025).
Selain Anita dan Sarilan, KPK juga memanggil Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI, dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujarnya.
Tag: #panggil #kepala #sekretariat #komisi #terkait #kasus #dana