Viral Mendadak jadi 'Tukang Kayu' di Sidang, Tom Lembong Ngeluh: Mengganggu
Beredar video di media sosial yang menampilkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sedang memperbaiki kayu meja. Peristiwa itu terjadi ketika Tom Lembong sedang menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi impor gula. (Tangkapan layar/X)
11:00
17 Juni 2025

Viral Mendadak jadi 'Tukang Kayu' di Sidang, Tom Lembong Ngeluh: Mengganggu

Beredar video di media sosial yang menampilkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sedang memperbaiki meja kayu. Peristiwa itu terjadi ketika Tom Lembong sedang menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Video Tom Lembong yang sedang memperbaiki meja di ruang persidangan itu kemudian viral setelah beredar di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun X, @ZulkifliLubis69 pada Senin (16/6/2025). Dalam unggahan itu, Tom Lembong tampak tersenyum saat memperbaiki meja sidang dengan cara dioleskan menggunakan lem kayu.

"Fakta di ruang sidang," tulis unggahan itu dilihat pada Selasa (17/6/2025).

Berdasar narasi dalam video itu, peristiwa Tom Lembong mengelem meja rusak terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu. Dalam video berdurasi 54 detik tersebut, Tom Lembong tampak piawai memperbaiki meja di kursi terdakwa dengan menggunakan lem.

Beredar video di media sosial yang menampilkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sedang memperbaiki kayu meja. Peristiwa itu terjadi ketika Tom Lembong sedang menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi impor gula. (Tangkapan layar/X)Beredar video di media sosial yang menampilkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sedang memperbaiki kayu meja. Peristiwa itu terjadi ketika Tom Lembong sedang menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi impor gula. (Tangkapan layar/X)

"Pada persidangan Kamis 12 Juni 2025, Tom Lembong menunjukkan kemampuannya untuk memperbaiki meja kayu yang di dalam ruang sidang," demikian narasi dalam video itu.

Setelah seluruh kayu yang mengelupas dioles dengan lem, Tom Lembong lantas menekan kembali kayu rusak ke posisi semula. Tampak meja di ruang sidang itu pun kembali rapi.

"Ada bakat terpendam rupanya pak," ujar pria yang merekam Tom Lembong di ruang sidang.

Dalam video itu, Tom Lembong pun mengungkap alasannya memperbaiki meja rusak dengan menggunakan lem kayu karena dianggap menganggu dirinya saat menjalani sidang.

"Mengganggu, mengelupas terus," ujar Tom Lembong sembari menekan lapisan kayu di sisi meja yang sudah diperbaiknya.

Sontak, aksi Tom Lembong yan memperbaiki meja persidangan menuai sorotan netizen dengan berbagai komentar. Namun, kebanyakan netizen memuji aksi Tom Lembong yang cekatan memperbaiki meja rusak di kursi terdakwa itu.

"Salut untuk Bapak Tom Lembong! Di tengah persidangan, beliau terlihat sigap memperbaiki meja yang rusak. Kecil tapi menunjukkan kepedulian tinggi pada barang negara. Yg kecil saja diperhatikan," puji salah satu netizen.

"I related this, suka kesel kalo ada barang rusak dibiarin gini, ngeganggu, beliau bener-bener menjaga aset negara," timpal yang lain.

"Orang baik akan selalu melakukan kebaikan," sahut netizen lainnya.

Di sisi lain, netizen lainnya merasa prihatin dengan kondisi aset-aset di ruang sidang yang ternyata rusak.

"Harusnya Kemenkumham sebagai pemilik dan perawat aset negara malu, mungkin harus ada budget baru yg lebih besar untuk ini (tp gak di korupsi) @kemenkum @itjen_kemenkum @DPR_RI," sindir netizen yang lain.

Kasus Tom Lembong

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembong seharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #viral #mendadak #jadi #tukang #kayu #sidang #lembong #ngeluh #mengganggu

KOMENTAR