(HOLD) Alasan Hakim Hukum Eks Dirut Indofarma 10 Tahun: Perekonomian Negara Rugi Sangat Besar
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto dihukum 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan Rp 377 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
18:50
16 Juni 2025

(HOLD) Alasan Hakim Hukum Eks Dirut Indofarma 10 Tahun: Perekonomian Negara Rugi Sangat Besar

- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, perbuatan eks Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto dan terdakwa lain telah menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar.

Hal ini yang kemudian membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Arief dkk dalam perkara korupsi tata kelola keuangan PT Indofarma yang merugikan negara Rp 377 miliar.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno di ruang sidang, Senin (16/6/2025).

Hakim Bambang juga menyebut, perbuatan Arief dan terdakwa lainnya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tindakan mereka juga membuat masyarakat tidak percaya pada kinerja dan tata kelola di Indofarma yang tercatat sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Keadaan meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain,” ujar Hakim Bambang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Bambang 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara, tiga terdakwa lainnya dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo; Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf; dan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah.

Tag:  #hold #alasan #hakim #hukum #dirut #indofarma #tahun #perekonomian #negara #rugi #sangat #besar

KOMENTAR