Koperasi BLN Diduga Himpun Dana Tanpa Izin, Ketua Ditangkap
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengungkap dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Satgas PASTI menangkap Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo sebagai tersangka.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk.
Salah satunya program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan.
"Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak, merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: OJK Awasi Khusus 8 Pinjol, Masalah Utama Modal dan Kredit Macet
Proses investigasi dilakukan bersama oleh Satgas PASTI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan profiling terhadap para pelaku.
Keduanya ikut mengukur potensi dampak kasus ini dan menelusuri aliran dana yang dihimpun Koperasi BLN.
"Melalui koordinasi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini berhasildilanjutkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.
Hudiyanto mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat dapat melaporkan penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan melalui Sistem Informasi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor keuangan atau SiPASTI.
Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Kontak OJK 157.
Baca juga: OJK Lakukan Pengawasan Khusus Kepada 8 Pinjol, 8 Asuransi-Reasuransi, dan 8 Dana Pensiun Bermasalah
Korban penipuan transaksi keuangan diminta segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Pelapor perlu melampirkan data dan dokumen pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Tag: #koperasi #diduga #himpun #dana #tanpa #izin #ketua #ditangkap