Banyak Pedagang Belum Bisa Bedakan Rokok Legal dan Ilegal
Jutaan rokok Ilegal dimusnahkan di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026).(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)
07:40
8 Juni 2026

Banyak Pedagang Belum Bisa Bedakan Rokok Legal dan Ilegal

 Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyebut masih banyak pelaku usaha ritel belum mampu membedakan rokok legal dan ilegal.

Kondisi itu kerap ditemukan saat petugas BPOM melakukan pengawasan langsung di berbagai daerah.

Sejumlah inspeksi lapangan masih menemukan produk yang diduga rokok ilegal beredar di tingkat ritel.

Taruna mengatakan, banyak pedagang ritel belum mampu mengidentifikasi legalitas produk rokok. Kondisi ini berpotensi menjadikan ritel sebagai jalur peredaran rokok ilegal tanpa disadari.

“Sebagian besar pedagang ritel tidak mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia,” kata Taruna dalam keterangan resmi, Minggu (7/6/2026).

Baca juga: Tarif Cukai Tembakau Tak Naik, Industri Minta Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal

Taruna mengatakan, petugas pengawas BPOM sering menemukan rokok ilegal di tingkat pengecer, seperti toko, warung, dan minimarket.

Temuan itu muncul saat petugas menjalankan pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW), serta informasi pada label produk.

“Beberapa bentuk pelanggaran terkait cukai yang ditemukan di lapangan antara lain produk tanpa dilekati pita cukai sama sekali, penggunaan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, salah peruntukan, misalnya pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) namun ditempelkan pada produk sigaret kretek mesin (SKM),” ujarnya.

Taruna mengatakan, BPOM juga menemukan sejumlah praktik penyalahgunaan pita cukai yang berkaitan dengan ketidaksesuaian identitas produk.

Salah satunya kesalahan personalisasi. Nama perusahaan pada pita cukai berbeda dengan nama industri pada kemasan rokok.

Baca juga: Industri Khawatir Larangan Bahan Tambahan Berujung PHK dan Rokok Ilegal

Petugas juga menemukan perbedaan jumlah batang rokok pada kemasan dengan informasi pada pita cukai yang digunakan.

Sejumlah kasus itu ditemukan dalam pengawasan BPOM di berbagai daerah.

Petugas di Padang menemukan beberapa merek rokok yang mencantumkan PHW, tetapi menggunakan pita cukai yang diduga palsu atau telah dipakai kembali.

Petugas BPOM di Serang, Banten, menemukan produk rokok yang menggunakan pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) pada produk sigaret kretek mesin (SKM).

Petugas juga menemukan ketidaksesuaian nama perusahaan pada pita cukai dengan identitas industri pada kemasan produk.

BPOM telah menyampaikan seluruh temuan tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Taruna menilai edukasi kepada pedagang dan pelaku usaha tetap penting untuk menekan peredaran produk ilegal di pasar.

“Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan agar mereka hanya menjual produk yang legal,” kata Taruna.

Pernyataan Taruna merespons perdebatan mengenai rencana Kementerian Kesehatan menerapkan kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging untuk produk rokok.

Meski begitu, Taruna menegaskan BPOM belum menemukan bukti yang menunjukkan hubungan langsung antara penerapan plain packaging dan peningkatan peredaran rokok ilegal.

Kekhawatiran soal potensi kenaikan peredaran rokok ilegal akibat kebijakan tersebut sebelumnya disuarakan pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Suara keberatan itu datang dari sektor pertanian, industri manufaktur, hingga perdagangan.

Data pemerintah menunjukkan tren penindakan rokok ilegal masih meningkat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga April 2026, jumlah penindakan rokok ilegal mencapai 5.451 kasus.

Angka itu naik 23,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jumlah rokok ilegal yang diamankan dalam empat bulan pertama tahun ini mencapai 684 juta batang.

Jumlah itu melonjak 125,8 persen secara tahunan.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai rencana penerapan kemasan polos tanpa identitas merek pada produk rokok berisiko memperluas peredaran rokok ilegal di pasar.

APKLI khawatir standardisasi kemasan akan menyulitkan pedagang mengidentifikasi produk legal. Kebijakan itu juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi bagi jutaan pelaku usaha mikro yang bergantung pada penjualan rokok.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menilai, hilangnya unsur pembeda pada kemasan dapat membuat pengawasan di tingkat perdagangan semakin rumit.

Pedagang kecil yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi produk tembakau dikhawatirkan semakin sulit mengenali produk yang memenuhi ketentuan dan produk yang melanggar aturan.

"Pedagang adalah salah satu pihak yang akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Karena itu, keterlibatan mereka dalam pembahasan menjadi penting agar regulasi yang disusun dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan," ujar Ali.

“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” lanjut Ali.

Ali menilai penggunaan kemasan yang seragam berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan.

Pedagang akan kesulitan membedakan produk resmi dengan produk ilegal yang beredar di pasar.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan kelompok tertentu untuk memperluas peredaran rokok tanpa cukai.

Menurut Ali, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pedagang besar, tetapi juga jutaan pelaku usaha mikro di berbagai daerah.

“Kontribusi penjualan rokok terhadap pendapatan pedagang tergolong signifikan. Pada banyak warung kelontong, misalnya, penjualan rokok menyumbang lebih dari 50 persen dari total omzet,” tegas dia.

Tag:  #banyak #pedagang #belum #bisa #bedakan #rokok #legal #ilegal

KOMENTAR