Koalisi Sipil Ungkap Kondisi Jenazah Abral Wandikbo yang Dituduh OPM oleh TNI
Ilustrasi jenazah(THINKSTOCK)
15:54
16 Juni 2025

Koalisi Sipil Ungkap Kondisi Jenazah Abral Wandikbo yang Dituduh OPM oleh TNI

- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM menegaskan, Abral Wandikbo bukanlah merupakan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) seperti yang diklaim oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Abral Wandikbo merupakan warga sipil asal Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

"Justru sebaliknya, almarhum dikenal aktif membantu aparat dalam pembangunan kembali lapangan terbang Yuguru, demi memfasilitasi mobilitas masyarakat," bunyi keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM, dikutip Senin (16/6/2025).

Koalisi menjelaskan, Abral Wandikbo ditangkap tanpa bukti yang sah oleh aparat TNI pada 22 Maret 2025. Abral dituduh sebagai anggota OPM dalam penangkapan itu.

Tiga hari kemudian, Abral ditemukan tewas pada 25 Maret 2025 dengan telinga, hidung, dan mulut hilang; kaki dan betis melepuh; serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik.

"Abral ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Tubuhnya termutilasi, telinga, hidung, dan mulut hilang, kaki dan betis melepuh serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik (plasticuff)," tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM.

"Koalisi menduga kuat bahwa Abral menjadi korban penyiksaan berat sebelum akhirnya dibunuh. Ironisnya, sebelumnya aparat TNI menyampaikan kepada keluarga bahwa Abral akan dipulangkan dalam keadaan hidup, namun kemudian menyebarkan narasi menyesatkan bahwa korban melarikan diri," sambungnya.

Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM pun telah melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 13 Juni 2025.

Mereka melaporkan kasus kematian Abral Wandikbo sebagai dugaan pelanggaran HAM berat, seperti yang diatur dalam konstitusi Indonesia dan standar internasional.

"Hak korban untuk hidup, tidak disiksa, dan hak untuk merasa aman jelas-jelas dilanggar. Begitu pula hak korban untuk mendapat pendampingan hukum ketika ditangkap juga diabaikan begitu saja oleh aparat yang menangkapnya," bunyi keterangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM.

Sementara itu, TNI telah membantah adanya penyiksaan oleh prajuritnya terhadap Abral Wandikbo yang disebut sebagai anggota OPM.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, Abral yang disebutnya sebagai anggota OPM tewas karena melompat ke jurang saat berusaha kabur.

"Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi saat diinterogasi bersedia menunjukkan jalan ke salah satu honai di Kampung Kwit, berdasarkan informasi yang diberikan oleh yang bersangkutan bahwa di honai terdapat dua pucuk senjata organik," kata Kristomei kepada Kompas.com, Senin (16/6/2025).

"Kemudian yang bersangkutan dibawa sebagai penunjuk jalan, namun saat di tengah perjalanan melarikan diri, kemudian prajurit TNI mengeluarkan tembakan peringatan. Tetapi yang bersangkutan tetap melarikan diri dan melompat ke arah jurang," tambahnya.

Tag:  #koalisi #sipil #ungkap #kondisi #jenazah #abral #wandikbo #yang #dituduh #oleh

KOMENTAR