



Konflik 4 Pulau: Ujian Negara Jaga Damai Aceh
KONFLIK klaim atas empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara bukanlah sekadar persoalan administratif antardaerah.
Isu ini menyentuh ranah yang jauh lebih mendalam, yakni soal identitas, rasa keadilan masyarakat, ketahanan sosial budaya dan dugaan politik penguasaan sumber daya alam.
Jika tidak ditangani dengan pendekatan yang tepat, persoalan ini berpotensi mengusik stabilitas kawasan dan merusak semangat persatuan yang telah dibangun pascareformasi.
Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan bukan titik kosong di peta. Di sana hidup komunitas masyarakat yang secara turun-temurun terikat dengan tanah Aceh, baik secara adat, sejarah, hingga jejaring sosial.
Masyarakat di kawasan itu tidak sekadar tinggal, tapi memiliki keterhubungan batin dengan wilayah yang mereka anggap sebagai bagian dari identitas kolektifnya.
Aceh juga bukan daerah biasa. Sebagai provinsi yang memiliki kekhususan melalui UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), setiap kebijakan terkait dengan wilayah Aceh, terutama yang menyangkut perubahan batas harus dilakukan dengan kehati-hatian dan partisipasi bermakna dari masyarakat lokal.
Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dapat mengabaikan aspek fundamental bernegara, berimplikasi tidak hanya cacat prosedur, tapi juga dapat dianggap melukai semangat rekonsiliasi pascaperjanjian Helsinki.
Sayangnya, pendekatan yang diambil oleh Kemendagri terkesan terlalu teknokratis. Sekadar mengandalkan peta dan perangkat administratif tanpa menyentuh dimensi sosial dan historis.
Hal ini justru berpotensi memperkeruh suasana dan mengabaikan realitas sosiokultural yang hidup di tengah masyarakat.
Berdasarkan perspektif geografi politik, sebagaimana dijelaskan R.D. Dikshit (2004), batas wilayah bukanlah sekadar garis spasial, melainkan simbol kekuasaan, identitas, dan legitimasi.
Perubahan batas tanpa kesepahaman bersama dapat menimbulkan gejolak sosial karena adanya persepsi kehilangan ruang hidup yang bermakna secara simbolik dan historis.
Lebih lanjut, teori Territoriality dari Robert Sack (1986) juga menegaskan bahwa wilayah merupakan ekspresi dari eksistensi kolektif suatu komunitas.
Ketika ekspresi ini diganggu secara sepihak, respons resistensi akan muncul karena masyarakat merasa dirampas ruang simboliknya.
Di sinilah pentingnya negara bertindak bukan hanya sebagai pemangku administratif, tapi sebagai penjaga keadilan ruang.
Terlebih, konflik empat pulau yang disengketakan diduga tidak lepas dari kepentingan politik penguasaan wilayah, terutama karena adanya potensi cadangan migas di Blok Sibolga yang letaknya berdekatan dengan wilayah sengketa.
Indikasi ini memperkuat asumsi bahwa sengketa wilayah bukan sekadar soal batas administratif, melainkan juga upaya menguasai sumber daya alam strategis yang bernilai ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat dengan bijak menyelesaikan problematika ini. Butuh kajian komprehensif yang menyentuh aspek historis, sosial, budaya, dan hukum.
Penanganan konflik batas tidak bisa hanya berdasar pada peta baru, tetapi harus pula melihat peta sejarah dan perasaan publik.
Proses ini penting untuk mencegah munculnya rasa ketidakadilan yang bisa menimbulkan delegitimasi terhadap institusi negara.
Langkah berikutnya, negara mesti membentuk tim independen yang melibatkan akademisi, tokoh adat, dan masyarakat sipil dari kedua belah pihak. Dari sana dapat dirumuskan pendekatan penyelesaian yang partisipatif dan berkeadilan.
Perlu kita refleksikan, Aceh merupakan wilayah dengan sejarah panjang perjuangan dan konflik. Perdamaian yang tercipta pascaperjanjian Helsinki adalah modal besar yang harus dirawat dengan empati dan keadilan.
Jangan biarkan pendekatan sempit atas konflik empat pulau ini menjadi bara dalam sekam yang merusak kohesi nasional.
Negara tidak boleh abai, apalagi diam. Negara perlu hadir sebagai pengayom yang memahami bahwa menjaga wilayah bukan hanya soal batas, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap ujian negara dalam menjaga damai Aceh yang selama ini terjaga.