Usut Dugaan Korupsi BPR Bank Jepara Artha, KPK Cegah 5 Pihak ke Luar Negeri
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
06:40
9 Oktober 2024

Usut Dugaan Korupsi BPR Bank Jepara Artha, KPK Cegah 5 Pihak ke Luar Negeri

        - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024. KPK telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri.   “Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).   Tessa menjelaskan, larangan bepergian tersebut dilakukan untuk memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan. Pencegahan bepergian ke luar negeri Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.   “Untuk diketahui bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” ucap Tessa.  

  Juru bicara KPK berlatar belakang pensiunan Polri ini masih enggan menyampaikan identitas lengkap lima orang tersebut. Bahkan, KPK juga belum mau membongkar konstruksi perkara.   “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” tegas Tessa.   Berdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Sehingga, PT BPR Bank Jepara Artha ditutup untuk umum dan menghentikan segala aktifitasnya.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #usut #dugaan #korupsi #bank #jepara #artha #cegah #pihak #luar #negeri

KOMENTAR