



Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, KY Ingatkan Tak Ada Lagi yang Terjerat Korupsi
- Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan menaikkan gaji hakim. Keputusan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menyebut kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, yang tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan paling junior.
"KY mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim ini. Hal ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Jumat (13/6).
Namun, KY mengingatkan sekaligus berharap, peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian.
Hakim yang identik disebut sebagai wakil tuhan, karena memberikan keadilan dalam setiap proses hukum, diimbau tidak ada lagi yang terjerat praktik suap maupun penerimaan gratifikasi.
"Terlebih dalam kondisi peradilan di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, maka publik berharap agar tidak ada lagi hakim dan aparat pengadilan lainnya yang melakukan korupsi dan gratifikasi," tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen. Prabowo menegaskan, kenaikan gaji hakim itu penting agar hukum tidak mudah dibeli dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hari ini Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen," ujar Presiden Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Ia mengungkapkan, kenaikan gaji hakim itu diputuskan setelah lebih dari 18 tahun tidak mengalami kenaikan. Ia meyakini, kenaikan gaji itu tidak akan memanjakan hakim. Hal itu semata untuk menjaga integritas hakim daripada mencuri uang negara.
"Saya menganggap bahwa saya tidak keliru, malah saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah. 18 tahun hakim tidak menerima (kenaikan), 3 persen saja enggak terima benar? 5 persen saja tidak terima benar?" tutur Prabowo.
Kepala Negara menegaskan, kenaikan gaji itu juga sebagai upaya agar hakim tidak dipermalukan. Prabowo tidak menginginkan, ada lagi hakim yang tersangkut masalah hukum.
"Dengan yudikatif yang kuat, dengan penegak hukum yang kuat, saya percaya polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya, TNI mendukung, Kejaksaan semua bekerja, kita akan tertibkan negara ini. Kita akan bikin Indonesia berhasil, karena sistem hukumnya yang baik," pungkasnya.
Tag: #presiden #prabowo #naikkan #gaji #hakim #hingga #persen #ingatkan #lagi #yang #terjerat #korupsi