Gaji PNS Naik 8 Persen, Menteri PANRB Pastikan Bakal Cair Dua Hari Lagi
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan gaji PNS yang naik 8 persen dan gaji pensiunan 12 persen akan cair dalam dua hari lagi.
"Saya belum dapat info (pastinya) dari Kementerian Keuangan, (tapi) mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," ucap Anas, sapaannya, di Kantor Kementerian," ujar Anas saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (30/1).
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.
Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan ini, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp 1.685.700-Rp2.522.600. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp 6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 5.901.200.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan rapel kenaikan gaji PNS baru akan cair apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan.
Prastowo belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan selesai. Hanya saja ia memastikan bahwa pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji PNS yang naik 8 persen tersebut.
"Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh," kata Prastowo kepada JawaPos.com, Kamis (4/1).
Sebelum itu, Prastowo juga mengakui bahwa ada banyak pertanyaan yang disampaikan kepadanya terkait rencana kenaikan gaji PNS, anggota TNI, anggota Polri, hingga Pensiunan tersebut.
Terlebih, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, pada Agustus yang lalu, bahwa kenaikan gaji di tahun 2024 berlaku untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK sejak 1 Januari 2024.
Namun hal tersebut tidak bisa buru-buru dinikmati PNS lantaran hingga saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak. Terdiri dari PP gaji PNS, PP gaji TNI, PP gaji Polri, PP gaji pensiun PNS, PP gaji pensiun TNI, PP gaji pensiun Polri, PP tunjangan Veteran, dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ujar Prastowo dalam akun X resmi, @prastow, dikutip Kamis (4/1).
Dia bahkan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut memberi perhatian terhadap hal ini. Ke depan, dirinya berharap bahwa pelayanan publik di tanah air bisa semakin baik.
"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja2 pelayanan publik semakin baik," tandasnya.
Tag: #gaji #naik #persen #menteri #panrb #pastikan #bakal #cair #hari #lagi