



Mendagri Ingatkan Pemda Segera Buat Kebijakan Pembatasan Tempat Merokok
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kembali agar pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera membuat regulasi pembatasan tempat merokok.
Hal ini disampaikan Tito dalam Rakornas Kebijakan Kawasan Tempat Rokok (KTR) setelah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Acara ini menjadi wake up call kita kembali, wake up call tentang pentingnya untuk kesehatan, terutama untuk masalah smoking, merokok," ujar Tito dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
"Kebiasaan merokok berkurang dan kemudian di antaranya, salah satu instrumennya adalah membuat kebijakan pembatasan tempat-tempat rokok,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah memiliki Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KTR.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri per Juni 2025, sebanyak 377 daerah (kabupaten/kota) telah memiliki Perda, sementara sebagian lainnya mengatur KTR melalui Perkada, yaitu sebanyak 109 daerah.
Sedangkan terdapat 28 daerah yang belum memiliki Perda maupun Perkada tentang KTR sama sekali.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri agar berkoordinasi dengan direktorat terkait di Kemenkes untuk menelusuri Perda yang dapat dijadikan role model.
Perda yang akan jadi percontohan itu akan direplikasi oleh Pemda lain.
Mendagri juga membuka kemungkinan untuk memberikan penghargaan kepada Pemda yang telah melakukan terobosan optimal dalam kebijakan KTR.
“Beberapa daerah sudah menerapkan (kebijakan KTR). Mereka berani, berani menerapkan dan ini mungkin kita akan undang kapan-kapan dengan Pak Menkes, juga dengan mungkin dengan Komnas, Komite Nasional Pengendalian Tembakau ini. Kita bersama, kolaborasi Pak untuk memberikan penghargaan kepada beberapa daerah tersebut,” imbuh dia.
Dalam forum tersebut, mantan Kapolri itu juga menyarankan agar kebijakan KTR dicantumkan sebagai bagian dari komponen urusan wajib pelayanan dasar, khususnya pada bidang kesehatan.
Namun, ia juga meminta Kemenkes dan Komnas Pengendalian Tembakau untuk memberikan usulan konkret terkait program tersebut.
Dengan demikian, Kemendagri dapat melakukan penyesuaian terhadap kode anggaran dan program Pemda. Kode tersebut nantinya akan digunakan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Nah kalau udah ada terkunci, dari ketok APBD oleh DPRD dieksekusi, maka mau enggak mau berlaku program follow money. Uangnya sudah ada, alokasinya mau enggak mau dia harus dieksekusi, direalisasikan,” tandasnya.
Tag: #mendagri #ingatkan #pemda #segera #buat #kebijakan #pembatasan #tempat #merokok