



Gaji Naik 280 Persen, Organisasi Hakim: Bukan Hadiah, tapi Pengakuan Hak yang Tertunda
- Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut, keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen merupakan bentuk pengakuan konstitusional atas hak-hak mereka yang tertunda.
Adapun SHI merupakan salah satu organisasi hakim yang menyuarakan kondisi buruknya kesejahteraan hakim dengan keras pada 2024 lalu.
“Bagi kami, keputusan ini bukan hadiah, melainkan pengakuan konstitusional atas hak yang selama ini tertunda,” ujar SHI dalam keterangan resminya, Kamis (12/6/2025).
SHI pun menyambut baik keputusan Prabowo menaikkan gaji hingga rencana membangun perumahan dinas dan fasilitas penunjang kerja para hakim di seluruh Indonesia.
Organisasi yang banyak diisi hakim muda ini yakin, kebijakan Prabowo itu akan dilaksanakan dengan hati-hati dan profesional oleh semua kementerian terkait.
Harmonisasi antar lembaga, menurut mereka, menjadi kunci kesuksesan dari perintah presiden tersebut.
“Demi mewujudkan amanat presiden secara optimal dan tepat sasaran,” ujar SHI.
Meski demikian, SHI juga mengingatkan kesejahteraan hanya satu dari sejumlah persoalan di lingkungan peradilan yang harus dibenahi.
Selain persoalan finansial, SHI juga mendorong pemerintah melakukan reformasi menyeluruh dengan menguatkan sistem pembinaan dan pengawasan hakim, penerapan sanksi dan penghargaan secara transparan.
Lalu, memperbaiki pola promosi dan mutasi hakim sehingga lebih akuntabel, meritokrasi, dan bebas dari praktik transaksional.
Mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim yang mengatur perlindungan hakim, hingga menjamin keamanan hakim dan keluarganya.
“Mengingat banyaknya ancaman dan tekanan dalam menjalankan tugas,” tutur SHI.
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.
Kenaikan gaji paling tinggi ini akan diterapkan pada hakim yang paling junior.
"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Tag: #gaji #naik #persen #organisasi #hakim #bukan #hadiah #tapi #pengakuan #yang #tertunda