



Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Bawa Dokumen Saat Penuhi Panggilan Kejagung
- Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, membawa sejumlah dokumen saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di tahun 2019-2022.
Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang sekiranya dibutuhkan dalam pemeriksaan.
“Kita bawa dokumennya. Nanti kita serahkan ke penyidik ya,” ujar Indra saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Indra mengatakan dokumen yang dibawa Ibrahim akan menjelaskan tugas dan fungsi pokoknya (tupoksi) selama menjadi stafsus Nadiem.
“Yang tupoksinya saja. Tidak lebih dari itu,” kata Indra lagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ibrahim yang ditemani kuasa hukumnya terlihat membawa sejumlah tas jinjing berwarna hitam.
Kejaksaan telah memanggil ketiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.
Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief mengaku membawa sejumlah dokumen saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Kamis (12/6/2025)
Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua, mengingat ketiga pernah diminta hadir di Kejagung minggu lalu.
Namun, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.
Kendati demikian, Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025), pekan depan.
Sementara, Fiona Handayani sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025).
Namun, ia bakal dipanggil penyidik lagi karena pemeriksaannya belum selesai.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Tag: #ibrahim #stafsus #nadiem #bawa #dokumen #saat #penuhi #panggilan #kejagung