



Mengapa Ahok Tiba-tiba Datangi Bareskrim?
- Mengapa mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tiba-tiba mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (12/6/2025) kemarin?
Saat dikonfirmasi, Ahok mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait dengan kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) Cengkareng, Jakarta Barat.
“Tambahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," kata Ahok kepada wartawan, kemarin.
Saat itu, Ahok tidak sempat memberikan keterangan langsung di Bareskrim Polri. Saat dihubungi, ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan.
"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," ujar dia.
Bagaimana kasus lahan Rusun Cengkareng ini?
Kasus ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menemukan kejanggalan dalam proses pembelian lahan untuk proyek pembangunan rusun yang dilakukan Dinas Perumahan DKI Jakarta.
Menurut Ahok, tanah yang dibeli ternyata aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan milik warga.
Ahok menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses jual beli lahan yang melibatkan seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno.
Dalam dokumen yang diserahkan, status kepemilikan tanah diubah menjadi tanah sewa, padahal aset tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.
Kondisi lahan kosong di RW 07 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Senin (27/6/2016). Lahan kosong ini diduga merupakan lahan untuk pembangunan rusun Cengkareng Barat yang kini bermasalah karena masuk temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.
Setelah proses penyidikan yang panjang, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sukmana (S) dan Rudi Hartono Iskandar (RHI).
Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan rincian perkara ini dalam konferensi pers pada 2 Februari 2022.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudi Hartono Iskandar),” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan kala itu.
Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas mencapai 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi.
Mantan Ketua DPRD pernah diperiksa
Pada Februari 2025 lalu, Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi juga pernah dipanggil penyidik untuk kasus yang sama.
Tapi, pemeriksaan Edi terjadi sangat singkat. Kepada awak media, ia mengaku tidak tahu banyak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) Cengkareng, Jakarta Barat.
“Saya mengenai Cengkareng, (di Jakarta) Barat itu enggak ngerti, tanahnya di mana saja saya enggak tahu,” kata Prasetyo Edi saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).
Prasetyo mengatakan, pengadaan tanah atau lahan Rusun Cengkareng itu diatur dalam peraturan gubernur (pergub) bukan peraturan daerah (perda).
“Ditanya (oleh penyidik) bagaimana, apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng. Ya saya enggak ngerti, orang itu pergub kok bukan perda,” lanjut Prasetyo.
Temuan ini pun dilaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 2016.