



Satgas PKH Kejagung Kuasai Kembali 1 Juta Hektar Hutan
Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita 1 juta hektar lahan kawasan hutan hingga Juni 2025.
“Hingga Juni 2025, Tim Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 Ha dari target 3 juta Ha,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Lahan yang dikuasai ini berada di 64 kabupaten dan sebelumnya dikuasai oleh 406 perusahaan.
Luasan hutan yang dikuasai kembali ini tersebar di 10 provinsi dengan rincian:
- Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha
- Riau: 331.838,67 Ha
- Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha
- Sumatera Utara: 22.559,47 Ha
- Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha
- Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha
- Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha
- Sumatera Barat: 3.897,44 Ha
- Jambi: 14.836,59 Ha
“Dari lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, seluas 717.703,33 Ha telah diserahkan dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola,” lanjut Harli.
Penyerahan ini akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Tahap 1 kepada Duta Palma Group (23 PT) seluas 221.868 Ha, Tahap 2 kepada 109 PT seluas 216.990,25 Ha, dan Tahap 3 kepada PT Torganda (put eksekusi) seluas 48.761 Ha.
Sementara, luasan lahan yang sudah diverifikasi/BA Penguasaan saat ini dikelola oleh 144 PT dengan luas lahan mencapai 230.084,14 Ha.
Harli mengatakan, saat ini Satgas PKH masih mengejar target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha.
“Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20 persen perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi,” kata Harli.
Tag: #satgas #kejagung #kuasai #kembali #juta #hektar #hutan