



Bareskrim Akan Ikut Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nunung Syaifuddin menuturkan, Polri ikut menyelidiki dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Pasti lah (ikut menyelidiki). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki," kata Nunung saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Nunung menuturkan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan temuan, bukan pelaporan.
Namun, ia belum menjelaskan temuan apa saja yang didapatkan.
"(Penyelidikan berdasarkan) temuan saja. Iya (tentang pencabutan empat IUP), (PT Gag) nanti kami lihat dulu ya," ujar Nunung.
Nunung melanjutkan, sebagian besar aktivitas pertambangan memiliki potensi besar merusak lingkungan, termasuk yang terjadi di Raja Ampat.
"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya," kata dia.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya aturan reklamasi bagi setiap perusahaan tambang untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan.
"Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ujar Nunung.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang yang berada di Raja Ampat, Papua.
Empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, kemudian PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun; PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran; dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
IUP empat perusahaan tersebut dicabut karena pemerintah menemukan pelanggaran terkait lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menyatakan, sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada empat perusahaan tersebut berbekal hasil pengawasan pemerintah.
"Kita melakukan pendalaman pengawasan. Dari pengawasan itu, kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut. Memang ada tiga pendekatan utama, mulai dari sanksi pengadministrasian pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana," ungkap Hanif di Istana, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tag: #bareskrim #akan #ikut #selidiki #dugaan #pidana #tambang #nikel #raja #ampat