



KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Hari Ini, Simak Cara dan Syarat Ikutannya
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang rampasan hasil korupsi secara serentak di 13 lokasi, pada Rabu (11/6/2025).
Tiga belas lokasi tersebut di antaranya adalah KPKNL Jakarta III (22 Lot), KPKNL Bandung (8 Lot), KPKNL Bogor (5 Lot), KPKNL Yogyakarta (4 Lot), KPKNL Palembang (3 Lot), KPKNL Pekanbaru (2 Lot), KPKNL Dumai (1 Lot), KPKNL Tangerang I (1 Lot), KPKNL Surabaya (1 Lot), KPKNL Purwokerto (1 Lot), dan KPKNL Bekasi (1 Lot).
Sementara itu, lelang juga akan berlangsung pada Kamis (12/6/2025), di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot) pukul 10.00 WIB, melalui tautan yang sama.
"Pada Rabu, 11 Juni 2025 (lelang barang rampasan hasil korupsi) dan dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/6/2025).
Dalam kegiatan tersebut, KPK akan melelang 81 lot, di antaranya apartemen, kendaraan roda empat, roda dua, ponsel, dan pakaian batik.
Mungki menerangkan bahwa barang yang dilelang berasal dari perkara yang ditangani KPK, dan beberapa sudah dilelang pada Maret lalu, namun tidak laku atau tidak dibayar oleh pemenang lelang.
Bagaimana cara mengikuti kegiatan lelang tersebut?
KPK mengatakan bahwa tahapan lelang dimulai dengan aanwijzing pada Selasa (3/6/2025) pukul 10.00-15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
"Ini untuk barang bergerak, sedangkan untuk barang tidak bergerak akan dilakukan di hari yang sama, tetapi di tempat masing-masing barang tidak bergerak berada,” kata Mungki.
Selanjutnya, lelang akan dilaksanakan pada Rabu (11/6/2025), secara online melalui https://lelang.go.id sejak pukul 10.00 WIB.
Kemudian, masyarakat yang memenangkan lelang punya waktu lima hari kerja untuk melunasi barang incarannya sesuai harga yang disepakati.
Apabila peserta lelang melewatkan batas waktu yang ditetapkan selama lima hari, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara untuk dimasukkan ke kas negara.
"Kemudian setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP," ujar dia.
Dalam proses itu, pembeli juga harus melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.
"Kemudian setelah selesai proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara, maka KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan pada pemenang lelang secara fisik barangnya," ucap dia.
Tag: #lelang #barang #rampasan #koruptor #hari #simak #cara #syarat #ikutannya