Baleg Klaim Dewan Statistik Nasional Tak Bisa Intervensi Lembaga Survei
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
15:26
10 Juni 2025

Baleg Klaim Dewan Statistik Nasional Tak Bisa Intervensi Lembaga Survei

- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan Dewan Statistik Nasional tak diperkenankan untuk mengintervensi aktivitas lembaga survei.

Hal itu disampaikan Bob Hasan saat menjelaskan rencana mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Statistik.

“Dewan Statistik Nasional itu sifatnya hanyalah pengawasan. Dia tidak boleh (intervensi) atau melakukan aktivitas di luar daripada BPS sendiri,” ujar Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025).

Bob Hasan menekankan bahwa Dewan Statistik Nasional hanya akan menjalankan fungsi pengawasan di internal Badan Pusat Statistik (BPS).

Politikus Gerindra itu pun memastikan bahwa Dewan Statistik Nasional tidak akan mengatur lembaga survei politik ataupun yang lainnya.

“Makanya saya katakan tadi Dewan Nasional itu sifatnya adalah sebagai pengawas di internal di BPS, agar tindakan-tindakannya jangan terlalu jauh. Bahwa dia intervensi terkait dengan survei politik, atau apa kan enggak boleh. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan survei politik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Baleg DPR RI saat ini sedang membahas Revisi UU Statistik.

Menurut rencana akan ada sejumlah perubahan aturan ataupun materi baru dalam UU Statistik yang akan dihasilkan.

Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan, RUU tersebut turut mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional.

Dewan tersebut disebut akan memiliki mandat untuk menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan ke ruang publik.

Lewat Dewan Statistik Nasional ini, lanjut Sofwan, publik memiliki hak untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pelanggaran etik dalam pelaksanaan survei.

Anggota Fraksi PDI-P ini menilai, survei yang tidak dilakukan secara profesional dan etis berisiko membentuk opini publik secara keliru dan merusak iklim demokrasi.

Oleh karena itu, pembahasan RUU Statistik menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola data di Indonesia, terutama menjelang tahun-tahun politik yang rawan penyalahgunaan informasi.

“Sanksi pidana dan denda bisa dikenakan jika ada pelanggaran. Ini bukan soal membatasi, tapi menjaga kredibilitas ruang data publik kita,” imbuh Sofwan.

Tag:  #baleg #klaim #dewan #statistik #nasional #bisa #intervensi #lembaga #survei

KOMENTAR