



Di Sini Letak Batang Pele, Pulau Kecil di Raja Ampat yang Dijamah Tambang
- Pulau Batang Pele di Raja Ampat dijamah aktivitas pertambangan meskipun pulau ini merupakan hutan lindung. Di sini letak Batang Pele.
Dilansir situs Sistem Informasi Pulau, Badan Informasi Geospasial, diakses Kompas.com, Senin (9/6/2025), tertera sedikit informasi mengenai pulau ini.
Pulau Batang Pele ada di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Pulau ini disebut tidak berpenduduk.
Tidak ada keterangan lain dari Sistem Informasi Pulau mengenai pulau ini.
Pulau Batang Pele terlihat berbentuk hampir bulat dan di sebelah selatannya terdapat Pulau Minyaifun atau Manyaifun yang berbentuk lonjong. Kedua pulau ini berdekatan.
Pulau Batang Pele dan Manyaifun ini ada di sebelah barat dari Pulau Waigeo, pulau terbesar di Kabupaten Raja Ampat.
Kepulauan Raja Ampat sendiri terletak di ujung barat “kepala burung” Pulau Papua. Untuk letak persisnya, silakan cek tampilan Google Maps di bawah ini:
Dilansir buku “East Indies Pilot” terbitan Washington Government Printing Office tahun 1923, Pulau Batang Pele ini memiliki puncak 367,9 meter.
Pulau kecil
Berdasarkan keterangan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, baik Pulau Batang Pele maupun Pulau Manyaifun merupakan pulau kecil.
Pulau Batang Pele seluas 2.000 hektare. Pulau Manyaifun seluas 21 hektare. Keduanya ditambang PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Hutan Lindung
Pulau Batang Pele dan Manyaifun merupakan hutan lindung.
Penambangan terbuka di hutan lindung tidak diperbolehkan kecuali untuk 13 perusahaan yang PT MRP tidak termasuk di dalamnya.
Apalagi, Pulau Batang Pele dan Manyaifun merupakan pulau kecil. Penambangan di pulau kecil dilarang di UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Ditambang tanpa izin lengkap
Saat ini, PT MRP belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan dan ke depannya dia mengatakan perusahaan itu juga tidak bakalan mendapat izin tersebut.
“Secara teknis untuk persetujuan lingkungannya sepertinya akan susah kita berikan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka, sementara nikel dilakukan penambangan dengan pola terbuka,” tutur Menteri Hanif, Minggu (8/6/2025) kemarin.
PT MRP belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan. PT MRP dinyatakan Hanif hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tag: #sini #letak #batang #pele #pulau #kecil #raja #ampat #yang #dijamah #tambang