Kejagung Mulai Periksa 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
20:38
9 Juni 2025

Kejagung Mulai Periksa 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mulai besok, Selasa (10/6/2025).

Ketiga stafsus berinisial FH, JT, dan IA itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp 9,982 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

“Info dari penyidik, pemeriksaannya tidak bersamaan harinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).

Kapuspenkum mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus tersebut.

Akan tetapi, mereka tidak bisa diperiksa secara bersamaan.

Harli bilang, besok ada salah seorang stafsus yang bakal diperiksa oleh penyidik.

“Sesuai jadwal begitu,” kata Kapuspenkum.

Adapun penyidik pada Jampidsus telah mencekal tiga mantan stafsus Nadiem Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA.

Harli mengatakan bahwa pencekalan itu karena tiga orang tersebut tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Maka dari itu, penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.

Diketahui pula bahwa penyidik telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025.

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.

Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Tag:  #kejagung #mulai #periksa #stafsus #nadiem #makarim #terkait #kasus #chromebook #triliun

KOMENTAR