Ketua Komisi VII Minta Evaluasi Serius Perusahaan Tambang Raja Ampat
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay Partaonan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
13:18
9 Juni 2025

Ketua Komisi VII Minta Evaluasi Serius Perusahaan Tambang Raja Ampat

- Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah serius mengevaluasi perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dia mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan perusahaan pertambangan yang aktivitasnya terbukti mengakibatkan kerusakan alam dan lingkungan.

“Segera evaluasi seluruh perusahaan pertambangan yang sedang beroperasi di sana. Perusahaan yang dinilai merusak harus segera dicabut izinnya,” ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/6/2025).

Menurut Saleh, jangan sampai pemerintah justru hanya memperhatikan keuntungan dan kerugian yang dialami perusahaan pertambangan, tetapi mengabaikan dampak kerusakan alam akibat aktivitasnya.

"Jangan sampai perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak. Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua,” ucap Saleh.

Dalam kesempatan itu, Saleh berharap agar pemerintah pusat dan daerah terkait lebih mengedepankan aspek kelestarian lingkungan Raja Ampat.

"Kalau pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu. Karena itu, pemda dan masyarakat meminta agar alam dan lingkungan mereka tetap dijaga,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya permasalahan signifikan.

Penilaian ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang bersama timnya.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri Bahlil meninjau Pulau Gag, dikutip dari Jakarta, Minggu (8/6/2025) lalu.


Meskipun demikian, Tri menjelaskan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada di Kabupaten Raja Ampat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga menyampaikan hal yang sama. PT GAG Nikel dinyatakannya legal karena PT GAG Nikel adalah salah satu dari 13 perusahaan yang mendapat pengecualian larangan pertambangan terbuka di kawasan hutan.

 

Tag:  #ketua #komisi #minta #evaluasi #serius #perusahaan #tambang #raja #ampat

KOMENTAR