Syarat Daftar Poltekip, Sekolah Kedinasan Kemenkumham yang Buka Pendaftaran Maret 2024
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) akan segera membuka pendaftaran sekolah kedinasan pada Maret 2024. Simak syaratnya. 
13:22
29 Januari 2024

Syarat Daftar Poltekip, Sekolah Kedinasan Kemenkumham yang Buka Pendaftaran Maret 2024

- Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) akan segera membuka pendaftaran sekolah kedinasan pada Maret 2024.

Poltekip merupakan sekolah kedinasan Diploma 4 di bidang teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berdasarkan pendaftaran Poltekip tahun 2023 lalu, berikut adalah syaratnya:

  1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);
  2. Pendidikan SLTA / Sederajat;
  3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
  6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
  7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;
  10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
  11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;
  12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 11), juga harus memenuhi persyaratan :

KOMENTAR