Menteri Yassierli Tegaskan Dukung KPK Usut Kasus Suap RPTKA
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Suara.com/Lilis)
16:24
5 Juni 2025

Menteri Yassierli Tegaskan Dukung KPK Usut Kasus Suap RPTKA

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.

Yassierli menegaskan kalau kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

"Ketika KPK sudah masuk daerah wilayah hukum, kita pasti akan support. Dan sekali lagi saya sampaikan, mohon ya disampaikan dengan jelas, bahwa ini adalah kasus yang lama, 2021-2023, bahkan 2019. Dan KPK sudah bekerja sama dengan kami sejak awal," kata Yassierli kepada wartawan ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Yassierli menyampaikan kalau kementeriannya dengan KPK juga sudah jalin kerjasama serta audit dan investigasi sejak Desember tahun lalu. Investigasi itu dilakukan berdasarkan pelaporan yang diterima KPK pada Juli 2024, ketika Menteri Ketenagakerjaan masih dijabat oleh Ida Fauziyah.

"KPK memandang ya ada hal-hal yang memang harus ditindaklanjuti secara hukum, ya tentu kita akan support. Jadi ini adalah bagian dari proses yang sebelum-sebelumnya itu sudah dilakukan," ujar Yassierli.

Terkait data yang berkaitan dengan kasus, Yasierli menegaskan kalau hal tersebut menjadi kewenangan dari KPK.

Terkait dengan perkembangan kasus, KPK baru saja menyita Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka.

“KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita Rp300 juta dari penggeledahan rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker pada Selasa (27/5).

Selain itu, KPK juga sempat menyita beberapa buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan uang pemerasan, dan sejumlah sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor dari rumah PNS tersebut.

Kasus itu diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023. KPK kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Panggil Sejumlah Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan, dan pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menjadi saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IH dan MAA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut merupakan Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Fasilitasi Kerja Sama Kemenaker Isnarti Hasan (IH), dan pegawai administrasi umum pada UIN Jakarta Muhamad Arif As’ari.

Selain itu, KPK memanggil Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad.

Mereka diperiksa untuk penyidikan kasus yang diduga terjadi di lingkungan Kemenaker pada 2019-2023.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (2/6), sempat memanggil Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto.

Haryanto dipanggil sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker tahun 2024-2025.

KPK juga memanggil Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020—2023 Suhartono, Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati, dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada bulan September 2024—2025 Rizky Junianto.

KPK pada Selasa (3/6), memanggil Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Devi Anggraeni.

Kemudian pada Rabu (4/6), KPK memanggil Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Kemenaker M. August Diratara Hernoto, sopir di Kemenaker Yongki Prabowo, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019—2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Putri Citra Wahyoe.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #menteri #yassierli #tegaskan #dukung #usut #kasus #suap #rptka

KOMENTAR