KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
Ilustrasi Gedung KPK(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
22:18
4 Juni 2025

KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

"Kami sampaikan juga bahwa KPK hari ini melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, di mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka yang terlibat dalam penyitaan uang miliaran tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, meskipun identitas para tersangka belum diumumkan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Dia mengatakan, tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep.

Tag:  #sita #uang #miliar #terkait #kasus #pemerasan #izin #kemenaker

KOMENTAR