Aduan Private Jet KPU Ditolak DKPP, Transparency International Heran, Ada Apa?
Peneliti Transparency International (TI) Indonesia Agus Sarwono. (Suara.com/Dea)
16:36
4 Juni 2025

Aduan Private Jet KPU Ditolak DKPP, Transparency International Heran, Ada Apa?

Peneliti Transparency International (TI) Indonesia Agus Sarwono mengungkapkan laporan yang diajukannya bersama Themis Indonesia dan Trend Asia soal kejanggalan dalam pengadaan private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024 tidak diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia menjelaskan, penolakan itu terjadi lantaran DKPP hanya menerima aduan atas nama individu, bukan lembaga atau organisasi. Padahal, Agus menyebut DKPP harusnya bisa menampung dulu aduan tersebut. Kemudian jika ada kekurangan baru diperbaiki untuk dilengkapi.

"Iya kalau yang DKPP itu kan, pekan lalu kami ke sana dan dia itu secara prinsip bahwa sebenarnya ketika satu lembaga negara sudah menerima aduan itu gak boleh ditolak dulu, ditampung dulu, diterima dulu. Bahwa ada proses perbaikan nanti bisa disusulkan,” kata Agus di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

“Problemnya adalah kemarin desk pengaduannya itu sudah menolak karena yang lapor ini badan, bukan individu," tambah dia.

Untuk itu, dia mengaku heran dengan sikap DKPP yang langsung menolak aduan tersebut, bukannya menerima dahulu baru memberikan kesempatan untuk membuat perbaikan aduan.

"Jadi yang buat kami sebagai perwakilan dari masyarakat sipil sempat mempertanyakan, lho kok begini sih desk pengaduan. Sependek pengetahuan saya, dalam desk pengaduan itu tidak boleh ditolak sama sekali. Jadi desk pengaduannya itu justru malah menolak sejak di awal," ujar Agus.

Meski begitu, lanjut dia, Koalisi Masyarakat Sipil bersikeras akan tetap membuat aduan atas nama lembaga ke DKPP.

"Kami nggak akan melakukan perbaikan dalam hal ini adalah laporan individu. Kami akan tetap dengan atas nama lembaga ya, atas nama Yayasan Dewi Keadilan. Pelaporannya teman-teman Yayasan Dewi Keadilan," tegas Agus.

Sebelumnya, mereka mengadukan jajaran Komisioner KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke DKPP soal dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024.

"Pada kesempatan ini kami melakukan pelaporan terkait dengan pengadaan dalam hal penyewaan jet pribadi dalam konteks penyelenggaraan pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI," kata perwakilan dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Penjelasan KPU Soal Penggunaan Jet Pribadi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi atau private jet oleh KPU pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. Menurut dia, keputusan yang diambil itu bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.

Hal itu disampaikan Afif setelah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia. Mereka meyakini ada pelanggaran kode etik atas penyewaan pesawat jet tersebut.

Pada Pemilu 2024, masa berlangsung selama 75 hari. Durasi itu lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.

Dengan begitu, Afif menyebut waktu pengadaan dan distribusi logistik juga lebih sedikit. Di sisi lain, lanjut dia, KPU juga harus memantau dan memastikan kesiapan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu yang sama.

“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat," kata Afif dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Afif mengakui pesawat jet yang disewa KPU RI memang awalnya untuk distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar saja. Namun, berbagai daerah dan kota di luar daerah tersebut juga menghadapi masalah.

Untuk itu, Afif mengatakan konteks penggunaan pesawat jet pada akhirnya tidak hanya didasarkan pada faktor geografis, tapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional.

Dia juga membantah dugaan penggunaan jet pribadi untuk gaya hidup. Afif menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi saat itu menjadi kebutuhan teknis.

Penggunaan pesawat jet juga dinilai memungkinkan KPU RI melakukan monitoring dan inspeksi mendadak di berbagai daerah agar jajaran KPU Daerah bisa bekerja lebih siap melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik pemilu.

“Maka secara psikologis, KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, KPU RI tidak hanya menerima laporan, tapi langsung memantau ke lapangan," tandas Afif.

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2024 Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa penggunaan jet pribadi atau private jet dilakukan bukan untuk distribusi logistik Pemilu 2024. Dia bahkan menyebut bahwa private jet tersebut digunakan oleh para komisioner KPU.

Hal itu disampaikan Hasim sekaligus untuk menanggapi temuan Transparency International (TI) Indonesia yang mengungkapkan kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi atau private jet oleh KPU pada Pemilu 2024.

“Bukan distribusi, untuk monitoring. Itu monitoring untuk distribusi logistik, bukan untuk mengirim logistik,” kata Hasyim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

“Iya betul (dipakai komisioner KPU),” tambah dia.

Dia menjelaskan bahwa saat itu pengadaan logistik harus dilakukan dalam waktu singkat karena masa kampanye hanya 75 hari. Untuk itu, dia menilai saat itu KPU memerlukan langkah operasional strategis, termasuk menggunakan jet pribadi untuk memastikan distribusi logistik tepat waktu.

Hasyim juga menyebut bahwa monitoring distribusi logistik tidak bisa dilakukan dengan pesawat komersial karena mempertimbangkan persiapan tiket, keterbatasan waktu, dan kesesuaian rute.

“Dalam pandangan kami, situasi kalau pakai komersil kan ada keterbatasan jam, kesesuaian rute dan seterusnya, padahal yang kita akan jangkau, daerah-daerah yang juga tidak selalu ada. Kalaupun ada juga jadwalnya, tidak sesuai dengan yang kita harapkan sehingga perlu menyewa pesawat jet untuk memonitoring situasi tentang situasi distribusi logistik,” ujar Hasyim.

Menurut dia, penggunaan pesawat jet juga sudah masuk dalam rencana kerja dalam anggaran KPU dari segi nilai kontrak. Dia menyebutkan bahwa nilai kontrak sewa jet pribadi saat itu sekitar Rp 65 miliar. Pasalnya, pesawat jet tersebut tidak selalu digunakan sehingga hanya dibayar ketika diperlukan.

“Ada adendum kontrak yang dibayar itu Rp 46 miliar. Jadi angka Rp 65 miliar ya, yang dibayar itu Rp 46 miliar, jadi ada efisiensi Rp 19 miliar,” ucap Hasyim.

“Nah yang berikutnya, bahwa apa yang kami kerjakan tadi itu pilihan operasional strategis dengan menyewa pesawat pribadi itu, itu pada akhirnya terdapat efisiensi sekitar Rp 380 miliar untuk biaya cetak dan distribusi surat,” sambung dia.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #aduan #private #ditolak #dkpp #transparency #international #heran

KOMENTAR