Mengapa Kapal Perang AS Ada di Selat Malaka?
Kapal perang AS, USS Miguel Keith(Wikimedia Commons)
05:59
20 April 2026

Mengapa Kapal Perang AS Ada di Selat Malaka?

- Kemunculan kapal perang Amerika Serikat (AS) di Selat Malaka tidak hanya memicu perhatian publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar.

Mengapa kapal perang AS ada di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut?

TNI Angkatan Laut (AL) memastikan, secara hukum internasional, kehadiran kapal tersebut bukanlah pelanggaran.

Namun, di tengah dinamika geopolitik global, ada sejumlah faktor yang menjelaskan mengapa kapal perang AS melintas di kawasan strategis itu.

Baca juga: Kapal AS Lintasi Selat Malaka, Pemerintah Diminta Tegaskan Sikap Netral

Kapal perang AS USS Miguel Keith terdeteksi berada di perairan timur Belawan, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapal tersebut terpantau melalui sistem Automatic Identification System (AIS) dengan arah pelayaran ke barat laut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menyatakan, pelayaran itu merupakan aktivitas yang sah dan sesuai hukum internasional.

Hak lintas transit

Secara resmi, alasan utama keberadaan kapal perang AS di Selat Malaka adalah pelaksanaan hak lintas transit.

Ketentuan ini diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea, yang memberikan hak bagi kapal asing untuk melintas di selat internasional.

"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional," kata Tunggul, kepada Kompas.com, Minggu (19/4/2026).

Selat Malaka sendiri merupakan jalur strategis yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

Dalam konteks ini, kapal militer sekalipun diperbolehkan melintas selama tidak mengganggu keamanan negara pantai.

“Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan pelayaran yaitu Hak Lintas Transit (Transit Passage) sesuai Pasal 37, 38 dan 39 pada Unclos 1982," ujar dia.

Seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka juga wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.

“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," imbuh Tunggul.

Diduga terkait operasi terhadap kapal Iran

Kemunculan kapal perang itu di Selat Malaka menjadi ramai setelah adanya pernyataan pejabat militer AS mengenai operasi terhadap kapal tanker yang diduga terkait Iran.

Kepala Staf Gabungan AS, Dan Caine, menyebut, pihaknya akan memperluas operasi pencegahan maritim hingga ke kawasan Indo-Pasifik.

“Kami juga melakukan tindakan dan aktivitas pencegahan maritim serupa di wilayah tanggung jawab (AOR) Pasifik terhadap kapal-kapal yang meninggalkan wilayah tersebut sebelum kami memulai blokade,” ujar Caine.

Baca juga: Kenapa Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka? Ini Penjelasan TNI AL

Laporan menyebut, kawasan sekitar Selat Malaka menjadi salah satu titik konsentrasi armada tanker “gelap” yang mengangkut minyak dari negara yang dikenai sanksi, termasuk Iran.

Menurut laporan AP News, militer AS bahkan telah menetapkan daftar barang yang dapat disita dari kapal tujuan komoditas yang diduga melanggar sanksi, mulai dari senjata hingga komoditas seperti minyak dan logam.

Barang-barang yang tampaknya tidak berbahaya seperti elektronik, peralatan pembangkit listrik, atau mesin berat dapat disita jika keadaan menunjukkan tujuan penggunaan militer.

Indonesia diminta tegaskan sikap netral

Terkait keberadaan kapal perang AS, DPR mengingatkan pentingnya posisi Indonesia sebagai negara netral.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai, pemerintah perlu menegaskan kembali politik luar negeri bebas aktif.

Menurut dia, penegasan ini penting untuk menjaga persepsi internasional serta memastikan Indonesia tidak terseret dalam konflik antara negara besar.

Baca juga: TNI AL Benarkan Ada Pergerakan Kapal Perang AS di Selat Malaka

“Selat Malaka adalah jalur internasional yang vital bagi perdagangan dan mobilitas global, sehingga setiap pelayaran yang sesuai dengan ketentuan hukum internasional harus dipahami sebagai praktik yang sah," tutur dia, Minggu.

Menurut dia, fokus utama adalah menjaga stabilitas kawasan, memastikan keamanan jalur perdagangan internasional, serta melindungi kepentingan nasional Indonesia.

"Komisi I DPR RI optimis bahwa dengan konsistensi pada hukum internasional dan diplomasi yang konstruktif, Indonesia dapat menjaga reputasi sebagai negara yang menjunjung tinggi perdamaian, stabilitas, dan kepastian hukum di kawasan," kata Dave.

Tag:  #mengapa #kapal #perang #selat #malaka

KOMENTAR