Visa Haji Furoda Tak Terbit, Pengembalian Dana Jemaah Harus Dikawal
Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). Pemerintah Arab Saudi menetapkan Idul Adha jatuh pada hari Jumat (6/6), sedangkan Hari Arafah (Wukuf di Arafah) sebagai rangkaian puncak musim haji pada 5 Juni 2025 yang akan diikuti 1,83 juta muslim dari berbagai penjuru dunia termasuk dari Indonesia yang tahun ini memiliki kuota sebanyak 221.000 jamaah. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym.
12:14
4 Juni 2025

Visa Haji Furoda Tak Terbit, Pengembalian Dana Jemaah Harus Dikawal

- Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mendesak pemerintah mengawal pengembalian dana dari pihak travel ke calon jemaah haji yang batal karena tidak terbitnya visa haji furoda.

Pasalnya, ada sekitar 2.000 calon jemaah yang batal berangkat ke Tanah Suci akibat pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda mereka.

"Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji," ujar Maman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap jemaah haji yang masuk dalam kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun untuk haji furoda, tidaklah masuk dalam kuota resmi dan yang mengeluarkan visanya adalah pemerintah Arab Saudi.

"Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan," ujar Maman.

Di samping itu, ia juga mengingatkan pihak travel atau penyelenggara haji furoda untuk mengembalikan dana calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

"Kami memahami bahwa beberapa biaya mungkin sudah dikeluarkan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, khususnya terkait pembelian visa, harus tetap dilakukan," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Kewenangan Arab Saudi

Sebelumnya, harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda sudah pupus.

Pasalnya, pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.

"Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS)," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Sementara itu, Komnas Haji meminta agar publik tidak menyalahkan pemerintah karena visa haji furoda tidak terbit pada musim haji tahun ini.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, visa haji furoda tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel.

"Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata Mustolih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Antaranews.

Tag:  #visa #haji #furoda #terbit #pengembalian #dana #jemaah #harus #dikawal

KOMENTAR