Hari Ini, Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan dua orang saksi Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah, sedangkan satu saksi Saeful Bahri mangkir dari sidang tersebut. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
08:08
9 Mei 2025

Hari Ini, Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.

Kedua penyidik tersebut adalah Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, yang dijadwalkan memberikan keterangan terkait dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.

“Saksi hari ini, Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, pada Jumat (9/5/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan kebingungannya terkait kehadiran penyidik KPK sebagai saksi.

Ia mempertanyakan apakah penyidik KPK dapat memberikan keterangan secara obyektif ketika dihadirkan oleh jaksa di lembaganya.

Ronny juga menyinggung potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul dalam pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus Hasto.

“Pertanyaan kami adalah apakah ini tidak menimbulkan conflict of interest,” kata Ronny, saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (8/5/2025).

Ronny menambahkan bahwa saksi verbalisan, yaitu penyidik yang dipanggil untuk bersaksi di persidangan, biasanya dihadirkan ketika terdakwa mengeklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan atau paksaan.

Ia mempertanyakan obyektivitas penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Antirasuah tersebut.

“Kami rasa keterangan nanti seperti jeruk makan jeruk, penyidik periksa penyidik apakah akan obyektif? Menurut kami saksi besok bukan verbalisan,” ujar Ronny.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada rentang waktu 2019-2020.

Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Tag:  #hari #penyidik #jadi #saksi #sidang #hasto #kristiyanto

KOMENTAR