Komisi III DPR: Kasus Pemain Sirkus OCI Tak Boleh Dianggap Kedaluwarsa
Kakak beradik di Tangerang Selatan, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, melakukan RDPU dengan jajaran Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
19:18
22 April 2025

Komisi III DPR: Kasus Pemain Sirkus OCI Tak Boleh Dianggap Kedaluwarsa

– Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) tidak boleh dianggap telah kedaluwarsa.

Menurut Gilang, pengusutan dugaan penganiayaan serta eksploitasi tidak boleh berhenti dan harus dilanjutkan.

Sebab, negara berkewajiban menghadirkan keadilan bagi korban, sekalipun kasus tersebut telah terjadi bertahun-tahun lalu.

“Kita tidak boleh berhenti bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa. Walau kasus lama, masih bisa dibuka lagi dan diusut tuntas. Kasus kedaluwarsa bukan berarti para korban ini tidak berhak memperoleh keadilan,” ujar Gilang dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Gilang berpandangan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan para mantan pemain sirkus OCI yang merasa belum mendapatkan keadilan.

“Kasus ini sebenarnya seperti pucuk es. Kejadian sudah lama, namun baru ramai terungkap sekarang. Meski begitu, negara harus menghadirkan keadilan bagi para mantan pemain sirkus di Taman Safari ini,” kata Gilang.

Gilang menekankan, pengakuan para korban harus didengar, begitu pula klarifikasi dari pihak pengelola.

Oleh karena itu, dia mendorong agar negara memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

“Konstitusi sudah mengatur jaminan dari negara untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warganya. Jadi, kasus ini harus diusut secara terang benderang, apalagi juga ada bantahan dari pemilik sirkus,” ungkap Gilang.

Politikus PDI-P itu mendukung rekomendasi Amnesty Internasional Indonesia yang mendorong pembentukan tim pencari fakta (TPF) serta tim penyelidikan pro-justisia oleh Komnas HAM.

Usulan tersebut layak dipertimbangkan guna memastikan penanganan kasus ini berjalan objektif, independen, dan berpihak pada korban.

“Ini juga patut dipertimbangkan, karena sebagai salah satu upaya membuka tabir kekelaman yang menimpa mantan pegawai sirkus. Jadi, saya rasa, berbagai langkah perlu dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para korban,” kata Gilang.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI mengungkap pengalaman pahit mereka selama puluhan tahun bekerja sebagai pemain sirkus.

Mereka mengaku mengalami kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi, yang disampaikan langsung kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, Selasa (15/4) kemarin.

Pihak Taman Safari Indonesia turut terseret dalam pusaran kasus ini karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak OCI.

Meski begitu, kedua entitas tersebut merupakan badan hukum yang berbeda.

Pendiri OCI, Jansen Manansang, membantah tuduhan adanya eksploitasi dan penyiksaan terhadap mantan pemain.

Ia merasa dirugikan secara bisnis akibat pemberitaan tersebut.

Komisaris Taman Safari Indonesia sekaligus pendiri OCI, Tony Sumampau, juga membantah keras tudingan penyiksaan, termasuk tuduhan penyetruman terhadap para pemain sirkus.

“Kalau benar disetrum, mau pakai setrum apa? Kalau setrum rumah itu nempel, tidak bisa lepas. Orang yang (nyetrum) juga bisa kena. Ini kan cuma sensasi saja,” kata Tony dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4).

Kuasa hukum OCI, Ricardo Kumontas, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang ditempuh mantan pemain sirkus, baik berupa gugatan perdata maupun laporan pidana.

Pada Senin (21/4/2025), Komisi III DPR RI mempertemukan pihak OCI, Ditreskrimum Polda Jabar, kuasa hukum korban, serta para terduga korban.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Yuk, duduk sama-sama. Tidak usah saling menyalahkan, pasti tidak akan ketemu kebenarannya kalau begitu,” ujar Sahroni.

Komisi III memberikan waktu tujuh hari kepada OCI dan para mantan pemain sirkus untuk menyelesaikan permasalahan secara internal.

Jika tidak tercapai, barulah kasus ini dilimpahkan ke kepolisian.

“Kalau seminggu tidak selesai, datang lagi ke sini, baru kita laporkan ke Polda. Mana yang benar, mana yang salah, nanti baru prosesnya jalan,” kata Sahroni.

Tag:  #komisi #kasus #pemain #sirkus #boleh #dianggap #kedaluwarsa

KOMENTAR