Pengacara 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kecewa Kliennya Dituntut 9 Tahun
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik usai dituntut 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:34
22 April 2025

Pengacara 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kecewa Kliennya Dituntut 9 Tahun

- Tim kuasa hukum dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengaku kecewa karena kliennya dituntut 9 tahun penjara.

Pengacara Erin dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan kliennya telah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

“Kami berharap (tuntutan) lebih ringan daripada itu,” ujar Philipus saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Menurut Philipus, keterangan yang disampaikan kliennya lah yang telah membuka perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini menjadi terang.

Sikap jujur dan iktikad baik dua hakim itu, kata dia, membuat penanganan perkara rasuah ini bisa berjalan.

Selain itu, Erin juga telah mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 115.000 dollar Singapura dan Mangapul 36.000 dollar Singapura kepada penyidik.

“Hanya mereka yang mengembalikan, hanya mereka berdua,” ujar Philipus. “Karena mereka ingin memperbaiki hidup, ingin bertobat. Mereka sampaikan juga di persidangan begitu,” tambahnya.

Meski mengaku sedikit kecewa, Philipus menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa.

Tim kuasa hukum akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk membela hak Erin dan Mangapul di depan hukum.

“Berharap nanti Majelis Hakim yang memutus bisa memutus dengan arif dan bijaksana,” tutur Philipus.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Erin dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara.

Sementara itu, tuntutan untuk hakim lainnya, Heru Hanindyo, lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sikap Erin dan Mangapul yang kooperatif serta mengembalikan uang menjadi alasan meringankan tuntutan.

Sementara itu, sikap Heru yang tidak kooperatif menjadi alasan memberatkan.

Tag:  #pengacara #hakim #pembebas #ronald #tannur #kecewa #kliennya #dituntut #tahun

KOMENTAR