



Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Dilarang Konstitusi
KEMARIN dilantik jadi menteri atau wakil menteri, hari atau bulan berikutnya dilantik menjadi pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Dan yang dilantik, orang-orang itu juga.
Ternyata satu jabatan tidak memuaskan bagi mereka yang memiliki hasrat kekuasaan, dan akan terus berkuasa sampai tidak ada orang yang pantas menurut mereka kecuali diri mereka sendiri.
Negara dikelola begitu dan akan terus seperti itu. Satu jabatan sebagai eksekutor (eksekutif), di lain tempat sebagai pengawas (komisaris perusahaan negara atau jabatan lain).
Baru-baru ini Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani didapuk menjadi Chief Executive Officer (CEO) Danantara.
Demikian pula struktur Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas Akuntabilitas Danantara. Para Menteri, yaitu Menteri BUMN Erik Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan para menteri koordinator mengisi pos-pos itu, termasuk di dalamnya Ketua PPATK, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua BPKP, Kapolri dan Jaksa Agung.
Ini tentu membingungkan, karena Danantara adalah Badan Pengelola Investasi dan Lembaga yang mengelola BUMN.
Lalu, untuk apa Kementrian BUMN lagi? Apa sebaiknya Kementrian BUMN dihapus? Bukankah dibentuk Danantara untuk fungsi pengelolaan BUMN?
Setelah para menteri merangkap jabatan, kini wakil menteri diberi posisi komisaris di BUMN. Di antaranya Wakil Menteri ESDM Yuliot sebagai Komisaris Bank Mandiri, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI, Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris BRI, dan Wakil Menteri Perumahan Rakyat Fahri Hamzah sebagai Komisaris BTN.
Lalu, apa salahnya menteri dan wakil menteri rangkap jabatan?
Secara etika, sangat dapat dipersalahkan karena menimbulkan konflik kepentingan yang bisa melanggar norma dan aturan hukum.
Lebih gawat lagi, rangkap jabatan menteri dan wakil menteri melanggar konstitusi.
Menurut Mahkamah Konstitusi, rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri merupakan pelanggaran konstitusi.
Dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, jelas dan terang bahwa menteri maupun wakil menteri dilarang rangkap jabatan di badan usaha miliki negara atau swasta.
Secara lengkap bunyi pertimbangan MK sebagai berikut:
“Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal fakta yang dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta…"
“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 (tentang Kementrian Negara) berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya...”
Dengan pertimbangan MK itu, maka secara konstitusional tidak boleh seorang menteri dan wakil menteri menjadi CEO, direksi, komisaris di BUMN.
Karena itu melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum dan perlakuan yang adil, pasal 28D ayat (3) hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan melanggar pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah Negara Hukum.
Ketentuan larangan itu bukan hanya secara konstitusional dan Pasal 23 UU Kementerian, tetapi juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam ketentuan Pasal 25 UU BUMN secara tegas memuat larangan bagi anggota Direksi BUMN untuk memegang jabatan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan, dan merangkap jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian dalam pasal 33 UU BUMN juga melarang anggota komisaris memangku jabatan rangkap yang menimbulkan benturan kepentingan dan jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain bertentangan dengan konstitusi dan UU, rangkap jabatan sangat bertentangan dengan semangat reformasi.
Semangat reformasi merupakan semangat antinepotisme dan kolusi. Sementara rangkap jabatan adalah bentuk lain dari kolusi dan nepotisme yang sangat membahayakan penyelenggaraan negara.
Karena itu setelah Reformasi, dibuat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dengan UU itu setiap penyelenggara negara harus taat asas dan taat norma serta tidak memegang jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Adapun asas-asas penyelenggara negara meliputi: Asas Kepastian Hukum; Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; Asas Proporsionalitas; Asas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas.
Rangkap jabatan menyalahi semua asas itu. Dengan rangkap jabatan, akan mengacaukan penyelenggaraan negara, merugikan banyak orang, menciptakan pelayanan pemerintahan yang tidak profesional, tidak proporsional dalam menjalankan tugas dan kewajiban, jauh dari profesionalitas dan kurangnya akuntabilitas.
Dengan alasan konstitusional tersebut, tidak berlebihan kita meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan, apakah pemberhentian itu di jabatannya sebagai menteri dan wakil menteri, atau diberhentikan dari BUMN.
Kami mengingatkan presiden agar tidak dianggap membangkang konstitusi, mungkin presiden lupa atau tidak mengetahui ada larangan itu.
Dengan tulisan ini kami mengajak presiden untuk menjadi orang yang pertama sebagai contoh ketaatan pada konstitusi dan UU. Dalam bernegara, presiden wajib tunduk dan patuh pada konstitusi dalam kata dan perbuatan.
Tag: #menteri #wakil #menteri #rangkap #jabatan #dilarang #konstitusi